Jambi (ANTARA News) - Kepala Kepolisian Resor Tanjung Jabung Timur, Jambi, AKBP Budi Wasono berharap program kartu tanda penduduk elektronik bisa meminimalisir tidak pidana.

Dihubungi di Muarasabak, ibu kota Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Senin, Kapolres mengatakan, rencana penerbitan kartu tanda penduduk (E-KTP) elektronik yang tidak dapat digandakan terintegrasi dengan fungsi kepolisian.

"Sebab E-KTP ini kan tidak dapat digandakan, sehingga sejalan dengan pembatasan peluang terjadinya kejahatan atau tindak pidana," ujarnya.

KTP konvensional atau yang masih digunakan saat ini mudah sekali digandakan, hal itu terbukti dengan banyaknya temuan masyarakat yang memiliki KTP lebih dari satu. Dengan KTP ganda tersebut, masyarakat pemohon cenderung memalsukan identitas.

"Dengan pemalsuan identitas ini, kerap digunakan untuk melakukan tindak kejahatan," katanya.

Misalnya saja, KTP tersebut digunakan untuk membuka rekening bank dengan nama dan alamat fiktif, kepengurusan tanah atau pembuatan dokumen dokumen lainnya.

"Kondisi ini kadang menyulitkan petugas dalam menelusuri pelaku kejahatan karena identitasnya pada KTP ternyata palsu," jelasnya.

Kapolres mengatakan, pihaknya mendukung program pemerintah dalam penerbitan E-KTP tersebut dan menyarankan agar instansi lain yang berkaitan dengan E-KTP dilengkapi perangkat pemindai khusus E-KTP.

Dengan demikian jika ada warga yang diperiksa di kepolisian, akan terlihat rekam jejaknya di kepolisian," ujarnya.

Meski demikian, E-KTP ini harus dilengkapi dengan sistem pengamanan yang ketat, jangan sampai dengan teknologi ini, aspek pengamanannya diabaikan, sehingga masih saja ada pemalsuan tanda penduduk, tambahnya. (BS/E003/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011