Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait dengan proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Riau, tahun anggaran (TA) 2013—2015.

Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Sekda Kota Dumai/mantan Kadis Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis 2013—2015 M Nasir (MNS).

"Hari ini, pemeriksaan dua saksi untuk tersangka M Nasir (MNS)," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Dua saksi tersebut adalah pihak swasta dari PT Nindya Karya yang terlibat dalam proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri (multiyears) TA 2013—2015, yakni Fahd Muazzaz selaku Site Administration Manager dan Andika Prabowo selaku kasir.

Sebelumnya, pada 11 Agustus 2017, KPK telah mengumumkan dua tersangka dalam kasus korupsi tersebut. Mereka adalah M Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar (HOS).

KPK menjelaskan M Nasir yang saat itu menjabat sebagai Kadis Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis 2013—2015 dan Hobby Siregar diduga secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, ataupun suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan serta perekonomian negara dalam proyek peningkatan jalan tersebut.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: KPK panggil pihak swasta dalami kasus proyek jalan di Bengkalis
Baca juga: KPK panggil dua pihak swasta terkait kasus proyek di Bengkalis
Baca juga: KPK panggil pihak swasta selidiki kasus proyek jalan di Bengkalis


Pada saat itu, KPK menyampaikan bahwa perhitungan awal indikasi kerugian negara atas perbuatan M Nasir dan Hobby Siregar mencapai lebih dari Rp100 miliar.

Bahkan, berdasarkan pengembangan penyidikan kasus proyek jalan di Bengkalis itu, KPK pun menetapkan M Nasir sebagai tersangka dalam empat kasus lainnya.

Pertama, M Nasir menjadi tersangka bersama Victor Sitorus (VS) selaku kontraktor dalam kasus korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri (multiyears) TA 2013—2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp152 miliar.

Kedua, M Nasir menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait dengan proyek tahun jamak (multiyears) peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil di Kabupaten Bengkalis TA 2013—2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp156 miliar.

Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni Handoko Setiono (HS) dan Melia Boentaran (MB) selaku kontraktor.

Selanjutnya, dalam kasus proyek peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis (multiyears) TA 2013—2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp126 miliar, M Nasir ditetapkan sebagai tersangka bersama Tirtha Adhi Kazmi (TAK) selaku PPTK serta empat kontraktor, masing-masing adalah I Ketut Suarbawa (IKS) Petrus Edy Susanto (PES), Didiet Hadianto (DH), dan Firjan Taufa (FT).

Terakhir, dalam proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri (multiyears) TA 2013—2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp41 miliar, M Nasir dan Suryadi Halim alias Tando (SH) selaku kontraktor ditetapkan sebagai tersangka.

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2022