Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengumumkan pemberian sanksi teguran tertulis pertama dan juga sanksi teguran melalui website pertama bagi para penyelenggara pos yang melanggar regulasi dengan tidak melaporkan kegiatan perusahaannya kepada Kementerian Kominfo.

"Kementerian Komunikasi dan Informatika memublikasikan Sanksi Teguran Tertulis pertama melalui Website terhadap penyelenggara pos yang hingga saat ini belum memenuhi kewajiban untuk menyampaikan Laporan Penyelenggara Pos Tahun 2021. Terhadap penyelenggara pos sebagaimana dimaksud telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pos, Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos," seperti tertulis dalam siaran pers Kementerian Kominfo, dikutip pada Selasa.

Daftar nama perusahaan penyelenggara pos itu dilampirkan dalam situs website Kementerian Kominfo dan juga bisa anda periksa disini.

​​​​​Baca juga: Ratusan penyelenggara pos mendapat SP3 dari Kominfo

Ada sebanyak 557 penyelenggara pos yang dinilai belum memenuhi ketentuan sesuai dengan aturan yang berlaku di Tanah Air.

Berdasarkan ketentuan pasal 38 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos bahwa sanksi teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui surat atau website; dan ayat (3) bahwa sanksi teguran tertulis yang disampaikan melalui surat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk teguran pertama dan teguran kedua.

Selanjutnya pada ayat 4 sanksi teguran yang disampaikan melalui website sebagai mana dimaksud pada ayat (2) dilakukan teguran ketiga.

Kementerian Kominfo meminta agar perusahaan- perusahaan tersebut dalam jangka waktu satu bulan bisa melaporkan Laporan Penyelenggara Pos Tahun 2021 milik mereka melalui aplikasi yang ditentukan agar bisa terhindar dari sanksi yang menanti jika teguran- teguran tersebut sudah melewati batasnya.

"Penyelenggara pos dimaksud diberikan jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal publikasi untuk segera menyampaikan laporan penyelenggara pos Tahun 2021 melalui aplikasi pos.ppi.kominfo.go.id disertai Surat Pernyataan yang menegaskan bahwa data yang disampaikan adalah benar dan valid sesuai format yang terdapat diaplikasi MEPOS u.p Kepada Direktorat Pengendalian Pos dan Informatika, Wisma Antara Lt.9 Jl. Medan Merdeka Selatan No.17 Jakarta Pusat 10110 dan korespondensi ke alamat e-mail: monevpos.ppi@mail.kominfo.go.id," tutup Kementerian Kominfo.

Ada pun penyelenggara pos mengacu para Permenkominfo merupakan sebuah badan usaha yang menyelenggarakan pos dan kegiatannya mencakup pengelolaan dan penatausahaan layanan pos.

Layanan pos yang dimaksud seperti komunikasi tertulis dan/atau surat elektronik, paket, logistik, transaksi keuangan, serta keagenan pos.

Perusahaan yang telah terdaftar sebagai penyelenggara pos wajib memberikan laporan rutin kepada Kementerian Kominfo sebagai Kementerian yang menaungi jenis usaha tersebut dan apabila ditemukan perusahaan tidak taat melakukan pemberian laporan rutin serta telah menerima teguran dalam beberapa tahap maka sanksi yang dapat diterima dapat berupa denda hingga yang terberat adalah pencabutan izin usaha.

Baca juga: Kominfo ajak penyedia siaran TV siapkan konten berkualitas dukung ASO

Baca juga: Ada 3,2 juta penerima bantuan "set top box" di ASO tahap satu

Baca juga: Kominfo tegur 101 penyelenggara pos belum bayar KPLPU

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2022