Jakarta (ANTARA) - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengklaim kerja sama dan koordinasi antara LPS dengan perbankan dan otoritas keuangan berjalan dengan baik dan dinilai sebagai hal yang krusial.

Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto mencontohkan perbankan yang menempel stiker Peserta Penjaminan LPS di seluruh kantor bank, baik bank konvensional dan BPR yang beroperasi di Indonesia dan menjadi peserta penjaminan LPS.

"Ini menunjukkan komunikasi yang baik melalui perbankan dengan seluruh masyarakat telah terlaksana, di mana saat bank menawarkan bunga tentunya bank berkewajiban menyampaikan suku bunga penjaminan yang ditetapkan oleh LPS. Ini sangat penting, khususnya bagi LPS, karena sebagai otoritas penjaminan dan resolusi keuangan mempunyai amanah untuk menjamin simpanan nasabah,” ujar Dimas dalam keterangan di Jakarta, Kamis.

Ia menambahkan, kepercayaan masyarakat untuk menyimpan simpanannya di bank salah satunya didasari oleh adanya informasi lengkap dan utuh. Oleh karena itu, informasi mengenai LPS harus disampaikan pula oleh bank ke masyarakat agar tidak ragu, serta merasa nyaman dan aman untuk menyimpan dananya di bank.

Dimas pun terus menghimbau kepada masyarakat agar tetap aktif mencari informasi untuk menabung di bank, misalnya masyarakat wajib cermat terhadap tawaran cashback atau pemberian uang tunai.

"Karena berdasarkan PLPS No 2 Tahun 2010, pada pasal 4 menyatakan bahwa pemberian uang dalam rangka penghimpunan dana juga termasuk komponen perhitungan bunga. Jadi bila bunga itu melebihi Tingkat Bunga Penjaminan LPS, maka simpanannya menjadi tidak dijamin oleh LPS," kata Dimas.

Ia menyampaikan bahwa berbagai platform informasi LPS di website dan sosial media resmi milik LPS telah secara rutin memberikan berbagai informasi penting kepada masyarakat.

"Di website kami juga sudah ada aplikasi kalkulator 3T, jadi masyarakat bisa mensimulasikan sendiri berapa nilai simpanannya, bunga yang diterima dan lain sebagainya, dan pada akhirnya bisa diketahui apakah simpanannya dijamin oleh LPS atau tidak. Intinya masyarakat tidak perlu khawatir untuk menabung di bank," ujar Dimas.

Syarat 3T agar simpanan dijamin LPS yaitu Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, misalnya memiliki kredit macet.

Baca juga: LPS: Minimalkan kejahatan siber dengan literasi dan pengawasan ketat
Baca juga: LPS tekankan pentingnya manajemen risiko di era perbankan digital
Baca juga: LPS akan diberi mandat untuk jamin polis asuransi

 

Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2022