Makassar (ANTARA) - Pemerintah Kota Makassar bersama Kejaksaan Negeri Makassar bersinergi dalam menghadirkan keadilan restoratif, dengan membangun Baruga Adhyaksa Restorative Justice House.

Wali Kota Makassar Moh. Ramdhan Pomanto di Makassar, Jumat, mengatakan sinergisme antara Pemkot dan Kejari tersebut bertujuan untuk menyelesaikan berbagai kasus hukum, yang memenuhi persyaratan untuk diselesaikan secara hukum keadilan restoratif.

"Sinergi kami sudah terjalin baik, dan kali ini dalam hal penyelesaian kasus hukum. Kami siapkan fasiiltasnya dan pelaksanaannya langsung oleh kejaksaan," kata Ramdhan Pomanto saat meresmikan Baruga Adhyaksa Restorative Justice House.​​​​​

Dia mengatakan adanya konflik di tengah masyarakat modern, yang terbengkalai dan tidak terselesaikan, menjadi alasan untuk menghadirkan rumah keadilan restoratif tersebut.

"Saya berharap kasus-kasus yang bisa diselesaikan dengan keadilan restoratif ini dijalankan dengan baik. Ada persyaratan, yang mana bisa diselesaikan dengan restorative justice dan mana yang dilanjutkan ke persidangan," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Andi Sundari menambahkan keadilan restoratif menjadi terobosan dalam mekanisme tata cara peradilan pidana, dengan mengutamakan pada pemidanaan yang dijembatani menjadi proses dialog dan mediasi.

Dia menjelaskan penyelesaian kasus hukum dengan keadilan restoratif itu berdasarkan pada Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Penyelesaian perkara dengan keadilan restoratif harus memenuhi sejumlah persyaratan, yakni bertujuan pada perdamaian kedua belah pihak, ancaman hukuman di bawah lima tahun dan kerugian material tidak di atas Rp2 juta, serta tidak pernah melakukan tindakan melanggar hukum sesuai ketentuan.

"Dalam peraturan kejaksaan itu sudah sangat detail persyaratannya. Jadi, tidak semua kasus hukum bisa diselesaikan dengan restorative justice ini, kecuali yang memenuhi unsur," ujarnya.

Baca juga: Ditjenpas: Rumah Singgah Griya Abhipraya wujudkan keadilan restoratif
Baca juga: Ditjenpas: Indonesia butuh alternatif pemidanaan di luar pemenjaraan
Baca juga: Pakar: Penerapan keadilan restoratif pertimbangkan kesengajaan pelaku

Pewarta: Muh. Hasanuddin
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2022