Itu penting agar jangan sampai ada kesan, investor mudah mengakses tanah, tapi rakyat malah susah.
Palangka Raya (ANTARA) - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Agustin Teras Narang menyampaikan sekaligus mendorong DPR RI agar memperhatikan dan memasukkan lima persoalan atau isu ke dalam Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) saat ini disusun dan dibahas.

Kelima isu itu bertujuan membuat RUU tersebut bukan sekadar ada dan tidak memiliki semangat memajukan Kalteng, kata Teras Narang usai berdiskusi dengan sejumlah pihak melalui virtual, di Palangka Raya, Selasa.

"Termasuk juga mengharapkan RUU itu memiliki landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis yang tepat sesuai karakteristik lingkungan dan masyarakat di Kalimantan Tengah," ujarnya pula.

Adapun lima isu yang perlu diperhatikan RUU Provinsi Kalteng itu, yakni keseimbangan kepentingan investasi dengan menjaga ekologi, kebijakan penataan lahan, pengakuan terhadap keberadaan masyarakat adat, pengembangan pariwisata tanpa meninggalkan atau merusak hutan, dan sebagai wilayah penyangga Ibu Kota Negara.
Baca juga: Pelaksanaan UU Cipta Kerja berpotensi timbulkan masalah di Kalteng


Teras mengatakan, tiap industri berbasis sumber daya alam (SDA) yang beroperasi di Kalteng diwajibkan membangun hilirisasi. Dengan begitu, Kalteng tidak hanya sebagai penyedia bahan baku, tapi juga memiliki nilai tambah.

"Jangan sampai bahan baku dari Kalimantan Tengah, tapi yang mendapatkan nilai tambahnya daerah lain. Kalau kondisinya seperti itu, masyarakat Kalimantan Tengah tidak akan pernah maju dan kaya," ujar dia pula.

Mengenai kebijakan penataan lahan yang tengah dirampungkan pemerintah provinsi bersama kabupaten/kota beserta wakil rakyat se-Kalteng, menurut dia, perlu ada kepastian hukum dan kemanfaatan serta keadilan bagi masyarakat.

Gubernur Kalteng periode 2005-2015 itu mengatakan, kepastian hukum itu sebenarnya dapat dituntaskan melalui RUU Provinsi Kalteng. Masyarakat lokal sebagai subjek prioritas dalam kebijakan penggunaan lahan pun, mesti tercermin dalam RUU tersebut.

"Itu penting agar jangan sampai ada kesan, investor mudah mengakses tanah, tapi rakyat malah susah," kata Teras.

Dalam setiap reses dengan sejumlah organisasi kemasyarakatan dan perwakilan pemerintahan daerah, senator asal Kalteng ini selalu mendorong dan mengajak untuk terlibat aktif mengawal sekaligus memantau penyusunan RUU tentang Provinsi Kalteng.

Menurut dia, jangan sampai terjadi Pemerintah dan DPR RI membahas UU terkait daerah, namun elemen masyarakat di daerah tidak terlibat dan aspirasinya diabaikan, sehingga isinya tidak menjawab tantangan serta kondisi di wilayah setempat.

"Kalimantan Tengah tentunya tidak ingin seperti pembahasan RUU provinsi lain. Provinsi ini punya karakteristik dan impian yang mesti diperjuangkan lewat RUU tentang Provinsi Kalimantan Tengah. Jadi, mari kawal bersama kepentingan kita," demikian Teras Narang.
Baca juga: DPR minta Teras Narang beri masukan tuntaskan RUU Provinsi Kalteng
 

Pewarta: Kasriadi/Jaya M Manurung
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022