Jakarta (ANTARA) - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana minta masyarakat memastikan investasi yang dilakukan telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

"Perlu juga ditanyakan proses perizinan investasi kepada pihak berwenang, misalnya ke OJK atau Bappebti," kata Ivan dalam konferensi pers yang dipantau di Jakarta, Kamis.

PPATK pun mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia, terutama pemuda untuk lebih berhati-hati terhadap penawaran investasi dengan imbal hasil yang sangat tinggi dan jauh di atas suku bunga pasar.

Ia meminta masyarakat jeli dan kritis sebelum melakukan investasi, misalnya terhadap penawaran investasi forex atau crypto yang menjanjikan imbal hasil tetap sampai jatuh tempo.

"Masyarakat bisa menanyakan, bagaimana bisa forex atau crypto yang sangat volatile atau nilainya sangat berfluktuasi, bisa memberikan imbal hasil tetap," katanya.

PPATK telah menghentikan transaksi 121 rekening yang dimiliki oleh 46 pihak di 56 penyedia jasa keuangan terkait dugaan investasi ilegal dengan total nominal Rp353,98 miliar.

Dari jumlah tersebut, rekening dengan nilai Rp99,11 miliar telah dilakukan pemblokiran oleh penyidik dari Bareskrim Polri dan akan terus bertambah karena proses penelusuran yang dilakukan sejak Januari 2022 masih berlangsung.

Adapun PPATK menerima 375 laporan berkaitan dengan investasi ilegal yang merugikan masyarakat dengan nilai transaksi mencapai lebih dari Rp8,26 triliun, terdiri dari investasi ilegal suntik modal alat kesehatan (sunmod alkes), forex, afiliator, dan investasi ilegal lain.

"Jadi transaksi yang kita pantau sementara adalah sejumlah Rp8,26 triliun sekian dari 375 laporan, termasuk kami melihat ada aktivitas pembelian barang-barang mewah," kata Ivan.

Baca juga: PPATK: "Crazy rich" diduga lakukan tindak pidana pencucian uang
Baca juga: PPATK kembali hentikan transaksi diduga terkait investasi ilegal


Pewarta: Sanya Dinda Susanti
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2022