Tujuannya agar tidak ada lagi penyekatan, sehingga jamaah bisa khusuk beribadah di masjid
Surabaya (ANTARA) - Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Kota Surabaya, Jawa Timur, meminta pemerintah kota setempat agar penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di daerah itu selama Ramadhan dilonggarkan.

Anggota Komisi A DPRD Surabaya Ghofar Ismail di Surabaya, Minggu, mengatakan, permintaan itu dimaksudkan guna memberi ruang kegiatan beribadah seluas-luasnya bagi kaum muslimin selama bulan suci Ramadhan.

"Tujuannya agar tidak ada lagi penyekatan, sehingga jamaah bisa khusuk beribadah di masjid," ujarnya.

Baca juga: Epidemiolog: Pelonggaran syarat perjalanan disertai prokes ketat

Ia menjelaskan, Surabaya saat ini masuk Level 2 PPKM, bahkan pemerintah pusat pun sudah memperbolehkan penerbangan domestik tanpa harus tes usap antigen maupun tes usap PCR dengan syarat vaksin satu dan dua sudah terpenuhi.

Meski demikian, lanjut dia, pihaknya berharap Pemkot Surabaya bisa mengusulkan ke pemerintah pusat agar mencabut PPKM selama Ramadhan.

Selain itu, kata dia, dengan PPKM dicabut tentu membuat para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Surabaya kembali bergairah sehingga roda perekonomian di Surabaya bangkit.

Baca juga: Hunian hotel di Jakarta capai 42,6 persen saat pelonggaran PPKM

"Jika ekonomi Surabaya kuat, maka masyarakatnya juga kuat. Jadi pemberdayaan ekonomi saat pandemi COVID-19 ini sangat diperlukan. Untuk itu, penerapan PPKM sebaiknya ditiadakan, terpenting patuh secara ketat prokes di masyarakat," ujarnya.

Ia kembali mengatakan, jika perlu pencabutan PPKM tidak hanya saat Ramadhan saja, namun berlanjut sampai Hari Raya Idul Fitri.

Goffar mengatakan, kegiatan masyarakat baik, pendidikan, kesehatan, ekonomi, sosial-budaya harus sudah mulai dan semangat kembali. Karena bagaimanapun juga Kota Surabaya ini bisa menata perekonomian secara maksimal.

Baca juga: Penumpang di Terminal Kalideres belum meningkat saat pelonggaran PPKM

"Ini harapan kami, yang penting prokes tetap dijalankan seperti keluar rumah wajib masker, di dalam masjid wajib masker, di kantor wajib masker, di pusat perbelanjaan dan swalayan wajib masker. Prokes ini wajib demi menjaga diri kita masing-masing," katanya.

Wakil Wali Kota Surabaya Armuji mengatakan, soal pencabutan status PPKM menjelang Ramadhan itu merupakan kewenangan Kementerian Dalam Negeri.

Meski demikian, kata Armuji, jajaran Pemerintah Kota Surabaya saat ini terus bekerja keras agar PPKM turun level, sehingga saat menyambut Ramadhan, warga bisa menjalankan ibadah dengan khidmat.

Pewarta: Abdul Hakim
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2022