ika JPU mengajukan banding, maka saya juga akan banding,"
Palu (ANTARA News) - Dua anggota Polri Iptu Jefry Pantouw dan Briptu Sukirman yang didakwa terlibat kasus Buol pada 2010  divonis penjara selama setahun oleh Pengadilan Negeri Palu, Sulawesi Tengah, Kamis.

Vonis terdakwa jauh lebih ringan dari tuntutan Cahyadi Sabri dan Eki Mohammad Hasyim selaku jaksa penuntut umum yang dalam persidangan sebelumnya menuntut masing-masing lima tahun penjara.

Menurut majelis hakim yang diketuai Ariyanto, kedua terdakwa polisi itu terbukti bersalah melanggar pasal 351 ayat (1) junto pasal 55 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Dalam amar putusannya, Hakim Ariyanto mengatakan, hal yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa itu tidak menunjukkan sikap sebagai anggota Polri yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat.

Sementara hal meringankan adalah kedua terdakwa belum pernah dihukum, merupakan tulang punggung keluarga, sopan selama persidangan.

Selain itu, khusus terdakwa Iptu Jefri Pantouw terdapat hal yang meringankan lainnya yakni memiliki prestasi di institusinya sebagaimana dibuktikan saat persidangan sebelumnya dengan menunjukkan beberapa penghargaan.

Atas putusan itu, jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak.

Sementara Sule, pengacara kedua terdakwa juga mengaku bergantung pada sikap JPU.

"Jika JPU mengajukan banding, maka saya juga akan banding," katanya kepada wartawan usai persidangan.

Kedua mantan anggota Polres Buol itu didakwa terkait kasus tewasnya Kasmir Timumun, seorang tahanan kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di Polsek Biau, Polres Buol.

Kematian Kasmir Timumun menjadi pemicu kerusuhan di Kabupaten Buol hingga menewaskan delapan warga sipil pada awal Agustus 2010.
(ANT-106)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2011