Palu (ANTARA) - Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Pengasuhan dan Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak meningkatkan kapasitas kemampuan pemerintah daerah dan lembaga masyarakat dalam upaya pencegahan serta penanganan perkawinan anak di Sulawesi Tengah.
 
"Kegiatan ini sangat penting sebagai upaya untuk menurunkan angka perkawinan anak di Sulawesi Tengah," kata Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Pengasuhan dan Lingkungan Kementerian PPPA Rohika Kurniadi Sari saat menyampaikan sambutan via aplikasi zoom di Palu, Selasa.
 
Peningkatan kapasitas pemerintah daerah maupun lembaga masyarakat tersebut dilaksanakan melalui kegiatan advokasi pencegahan dan penanganan perkawinan anak di Provinsi Sulawesi Tengah yang berlangsung selama dua hari, 24-25 Oktober 2023 di Kota Palu.
 
Rohika mengatakan kegiatan tersebut upaya menurunkan angka perkawinan di Sulawesi Tengah dengan meningkatkan kapasitas pemerintah daerah dan lembaga masyarakat agar mampu mengadvokasi pencegahan dan perkawinan anak di wilayah masing-masing.
 
Menurut dia, anak merupakan investasi sumber daya manusia bagi masa depan bangsa yang perlu dijaga dan diperhatikan tumbuh kembangnya.
 
Dia mengatakan salah satu upaya dalam melindungi anak, khususnya anak perempuan, yakni mencegah terjadinya perkawinan usia anak.

"Perkawinan usia anak berdampak lebih parah pada perempuan, seperti rentan terkena penyakit kanker serviks, putus sekolah, kesehatan reproduksi tidak baik, serta rentan akan kekerasan dan yang lainnya," katanya.

Baca juga: KPPPA: Anak perempuan korban perkawinan anak berujung KDRT membaik
 
Berdasarkan data Susenas 2022, angka perkawinan usia anak di Sulteng tertinggi kelima di Indonesia dengan 12,65 persen. Berdasarkan data yang dikeluarkan Kanwil Kemenag Sulteng, jumlah perkawinan di Sulawesi Tengah sekitar 5.000 jiwa.
 
Sebanyak tiga kabupaten dengan jumlah perkawinan anak tertinggi, yakni Parigi Moutong sebanyak 2.190 jiwa, Buol 1.327 jiwa, dan Banggai 1.321 jiwa.
 
Oleh karena itu, pihaknya mengajak seluruh peserta kegiatan tersebut saling berkolaborasi dengan lintas sektoral untuk memutus mata rantai perkawinan anak.
 
Ia berharap, kegiatan advokasi sebagai upaya pencegahan dan penanganan perkawinan anak di Sulteng dapat berjalan dengan optimal.
 
Dalam kegiatan tersebut melibatkan sejumlah pihak, antara lain Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) provinsi maupun kabupaten/kota, tokoh adat, forum anak, dan pemerhati anak. Mereka merumuskan rencana aksi daerah sebagai program pencegahan dan penanganan perkawinan anak di Sulawesi Tengah.
 
Perumusan dilakukan melalui diskusi kelompok terpumpun diikuti seluruh peserta dengan memetakan kondisi di daerah.

Baca juga: Balitbangda Sulbar susun strategi pencegahan perkawinan anak
Baca juga: Pencegahan perkawinan anak perlu libatkan tokoh agama dan masyarakat
Baca juga: Pembukaan Forum Anak Nasional, Menteri PPPA soroti isu perkawinan anak

Pewarta: Nur Amalia Amir
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2023