Athena (ANTARA News) - Parlemen Yunani menyetujui pajak properti kontroversial pada Selasa, yang bertujuan untuk menutup lubang anggaran dan membantu membuka dana talangan yang diperlukan untuk mencegah negara dari default (gagal bayar).

Pajak, yang telah memicu kemarahan karena 70 persen dari warga Yunani memiliki sendiri rumah mereka, disetujui melalui sebuah pemungutan suara partai meski lebih dari seribu orang melakukan protes di luar parlemen di jalanan, lapor AFP.

Yunani, yang di bawah tekanan dari kreditor internasional untuk menutup defisit anggaran lebih dari 2,0 miliar euro (2,7 miliar dolar AS), awal bulan ini mengumumkan kenaikan pajak hingga 16 euro per meter persegi.

Untuk membantu memastikan pemungutan, pajak tersebut akan dikumpulkan oleh perusahaan-perusahaan listrik pada tagihan mereka kepada klien, dengan listrik dimatikan bagi mereka yang menolak untuk membayar.

Departemen Keuangan mengatakan pekan ini bahwa warga Yunani memiliki 400 miliar euro (548 miliar dolar AS) diinvestasikan di properti, kurang lebih seukuran utang pemerintah negara itu yang mencapai lebih dari 350 miliar euro.

Pihaknya memperkirakan pajak itu hanya 0,2 persen dari nilai riil properti dan "beban yang sepenuhnya ditolerir".

"Yang penting adalah untuk memenuhi target anggaran 2011 dan 2012," Menteri Keuangan Evangelos Venizelos mengatakan kepada parlemen sebelum pemungutan suara.

Lebih dari seribu anggota kelompok yang menyebut diri mereka protes `indignants` melakukan protes di luar parlemen dan mencoba untuk menembus penjagaan polisi di depan pintu masuk.

Polisi menggunakan gas air mata untuk membubarkan para demonstran, menangkap satu orang, kata sumber.

Pengangguran jangka panjang akan dibebaskan dari pajak, selama penghasilan keluarga mereka kurang dari 12.000 euro per tahun dan nilai properti mereka tidak melebihi 150.000 euro.

Departemen Keuangan juga mengatakan pajak tidak akan berlaku untuk kantor negara, kedutaan, gedung keagamaan, biara, organisasi nirlaba, amal dan klub olahraga amatir. (A026)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011