Logo Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia (Pordasi) (ANTARA/KONI)

Perlu perbaikan

Perlahan pasti seiring terjadinya insiden yang menimpa joki cilik, Pordasi sebagai induk organisasi berkuda di Tanah Air turut andil untuk melakukan perbaikan.

Merujuk hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Pordasi 2022, telah disetujui adanya beberapa Sub Komisi di bawah Komisi Pacu, salah satunya Sub Komisi Pacuan Tradisional yang akan mengakomodir pacuan kuda yang telah mengakar di masyarakat.

Peraturan Organisasi (PO) mengenai pacuan tradisional segera dibuat yang mengatur penyelenggaraan pertandingan di Tanah Air. Pasalnya, aturan pacuan kuda tradisional di Indonesia sangat beragam antara di daerah yang satu dan lainnya.

Ketentuan diterapkan guna keselamatan manusia dan kesejahteraan kuda. Joki cilik wajib menggunakan helm, body protector, sepatu, dan perlengkapan lainnya. Kewajiban tersebut menjadi syarat pertandingan yang akan diatur pada PO.

Joki yang belum mahir tidak boleh dipaksa ikut berlomba. Pada sisi lain, akan ada pelatihan dan sertifikasi dasar bagi joki cilik. Adapun jumlah maksimal menjalani pertandingan dalam satu hari juga akan ditentukan guna menjaga kesehatan dan keselamatan.

Selain itu, kuda pun wajib diperhatikan, mulai dari sepatu, lintasan yang sesuai standar, usia minimal kuda 2 tahun dan juga jumlah laga yang diikutinya, sebab kuda memiliki batasan stamina.

Sarana dan prasarana juga tak luput dari perhatian PO tersebut. Landasan (ground) yang akan digunakan kuda harus steril dari batu. Kemudian, ada starting gate yang layak serta tanda finis. Tak ketinggalan, kehadiran Steward terlatih juga harus ada karena tugas mereka penting mengatur alur pertandingan.

Harapannya ke depan, keselamatan joki dan penonton dapat terjamin, serta kesejahteraan kuda juga terwujud.

Baca juga: Menteri PPPA: Hentikan ekploitasi joki anak di Bima
Baca juga: Menparekraf upayakan tradisi pacuan kuda di Bima masuk wisata nasional

Editor: Junaydi Suswanto
Copyright © ANTARA 2022