Puluhan kilogram narkoba ini rencananya akan diedarkan di Kota Medan.
Medan (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara menggagalkan peredaran 58,3 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dan 3.340 butir pil ekstasi, dengan meringkus empat orang tersangka.

"Puluhan kilogram narkoba ini rencananya akan diedarkan di Kota Medan," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda saat ekspose kasus, di Mapolrestabes Medan, Jumat.
 
Ia menyebutkan identitas keempat tersangka masing-masing berinisial YL (34), MR (19), RHD (39) warga Kota Medan, dan MFM (25) warga Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
 
"Tersangka YL dan MR merupakan ibu dan anak," ujarnya pula.
 
Ia mengatakan bahwa keempat tersangka ditangkap petugas di lokasi yang berbeda di wilayah Kota Medan dan Deli Serdang.
 
"Ini masih satu jaringan," katanya lagi.
 
Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
 
"Kita tak berhenti sampai di sini. Selain melakukan pengungkapan narkoba, kami juga akan rutin melakukan pencegahan dengan menggerebek di sejumlah lokasi yang dianggap rawan narkoba," katanya pula.
Baca juga: Polda Sumsel gagalkan penyelundupan 16 kg sabu-sabu dari Medan
Baca juga: Polrestabes Medan musnahkan 33 kg sabu dan ribuan pil ekstasi

 

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022