Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly menyerahkan paspor beserta izin tinggal khusus non immigrant visa kepada perwakilan Warga Negara Indonesia (WNI) keturunan atau Persons of Indonesian Descent (PIDs) di Filipina.

"Ini merupakan capaian dan prestasi dalam pelayanan dan perlindungan warga negara Indonesia di luar negeri," kata Menkumham Yasonna H Laoly melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Perlindungan tersebut khususnya bagi warga keturunan Indonesia di Mindanao yang telah lama tinggal dan menetap di Filipina, bahkan sebelum Indonesia merdeka, kata Yasonna.

Baca juga: Menkumham tegaskan perlindungan warga Indonesia di Filipina

Yasonna menjelaskan Indonesia dan pemerintah Filipina sepakat untuk menyelesaikan permasalahan warga negara yang tidak memiliki dokumen kewarganegaraan di masing-masing wilayah perbatasan.

Hal itu sebelumnya juga dibahas dalam forum Joint Commission for Bilateral Cooperation (JCBC) Indonesia-Filipina di Jakarta pada tahun 2014. Selain PIDs yang dimaksud sebagai warga negara keturunan, kedua negara juga membahas Persons of the Philippines Descent (PPDs) atau warga negara keturunan Filipina yang ada di Sulawesi Utara.

Atas dasar itu, pemerintah Filipina melalui Department of Justice (DOJ) bekerja sama dengan pemerintah Indonesia melalui KJRI Davao City, dan asistensi UNHCR Filipina menginisiasi program pendaftaran serta konfirmasi kewarganegaraan terhadap 8.745 warga keturunan Indonesia di Mindanao Selatan pada 2016 sampai dengan saat ini.

"Dari program pendaftaran dan konfirmasi kewarganegaraan tersebut diperoleh 3.345 orang yang terkonfirmasi sebagai WNI, dimana 466 di antaranya berstatus warga negara ganda," ujar Guru Besar Ilmu Kriminologi di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) tersebut.

Baca juga: Yasonna ke Filipina beri paspor 800 warga keturunan Indonesia

Sementara, 2.758 orang terkonfirmasi sebagai warga negara Filipina dan sisanya 2.400 orang tidak hadir atau tidak melanjutkan proses.

Selain itu, KJRI Davao City telah menerbitkan 1.259 dokumen perjalanan RI atau paspor. Dari jumlah tersebut, 835 orang telah mendapatkan endorsement special non-immigrant visa/47 (a) (2) dari DOJ.

"Semua proses tidak dipungut biaya, baik terhadap penerbitan endorsement maupun penerapan visa dengan masa berlaku lima tahun," kata dia.

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2022