Yogyakarta (ANTARA News) - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Abdul Haris Semendawai mengatakan, pihaknya sedang menjajaki pembentukan perwakilan lembaga ini di tujuh daerah karena banyak permohonan.

"Ada tujuh daerah yang menjadi prioritas pembentukan perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terutama yang memiliki Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) karena kasus korupsi rentan memberi ancaman terhadap saksi atau korban," katanya di Yogyakarta, Rabu.

Menurut dia di sela Rapat Kerja Nasional (Rakernas) LPSK dan Pemerintah Daerah (Pemda), ketujuh daerah itu adalah Bandung, Semarang, Surabaya, Medan, Palembang, Samarinda, dan Makassar.

"Namun, hanya sebagian yang bisa direalisasikan dalam waktu dekat dan selanjutnya dibentuk secara bertahap. LPSK akan melakukan penjajakan rencana pembentukan perwakilan di daerah tersebut bekerja sama dengan pemda setempat," katanya.

Ia mengatakan, LPSK berperan melindungi saksi dan korban mulai dari penyelidikan, penyidikan, tuntutan sampai dengan proses pengadilan, baik perlindungan fisik maupun hukum dan hak.

"Hingga September 2011 tercatat ada 264 permohonan perlindungan saksi atau korban dari luar DKI Jakarta, sedangkan usaha yang bisa dilakukan adalah bekerja sama dengan pemda setempat untuk memberi pelayanan dan perlindungan bagi masyarakat," katanya.

Penanggung Jawab Bidang Kerja Sama dan Diklat LPSK Teguh Soedarsono mengatakan, LPSK di daerah merupakan tuntutan yang dibutuhkan saat ini.

Menurut dia, saat ini tidak ada satu pun daerah di Indonesia yang tidak memiliki kasus yang memerlukan perlindungan saksi dan korban. Kasus itu di antaranya narkotika, terorisme, korupsi, pelanggaran HAM berat, dan beberapa kasus yang menyangkut terancamnya jiwa seseorang.

"Saat ini tidak ada satu pun wilayah yang terhindar dari masalah sehingga perlu adanya sosialisasi mengenai pentingnya perlindungan saksi dan korban agar pemd bisa bekerja mengambil langkah yang diperlukan," katanya.

(L.B015*H010)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011