Medan (ANTARA News) - Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia Region Sumatera mencatat enam nelayan asal Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, masuk penjara Lumut, Pulau Penang, Malaysia, karena dituduh menangkap ikan secara ilegal.

"Enam nelayan asal Langkat itu masing-masing divonis selama lima hingga enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Pulau Penang, Malaysia hari Jumat (7/10) lalu," kata Koordinator Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Region Sumatera, Tajruddin Hasibuan, kepada ANTARA di Medan, Senin.

Sebanyak enam nelayan itu adalah Dedek Arianto selaku nahkoda perahu , Muhammad Fuad, Rachmat Hidayat, Husni Mubarak, Hendra Anwar dan Ari.

"Enam nelayan Langkat itu ditangkap oleh petugas patroli maritim Malaysia di sekitar perairan Selat Malaka," katanya.

Selain menangkap enam nelayan, kata Tajruddin, sekitar 800 kilogram ikan yang terdapat di perahu nelayan itu juga turut disita oleh petugas patroli maritim Malaysia.

Petugas maritim Malaysia menyatakan bahwa seluruh ikan di perahu nelayan tradisional itu berasal dari perairan Malaysia.

Terkait dengan penangkapan dan pemeriksaan hukum terhadap enam nelayan Langkat itu, pihak KNTI menilai alasan penangkapan terhadap enam nelayan itu tidak didasarkan atas fakta yang bisa dijadikan bukti hukum.

Saat disergap dan ditangkap petugas maritim Malaysia, menurut dia, posisi perahu nelayan itu masih berada di wilayah perairan Indonesia.

"Dari aspek yuridis, tuduhan terhadap enam nelayan itu melakukan illegal fishing di perairan Malaysia itu sangat tidak berdasar," ucap Tajruddin.

Dia menambahkan, vonis terhadap enam nelayan tradisional itu telah mengabaikan perjanjian yang telah disepakati antara Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Malaysia dengan Indonesia.

Dalam perjanjian itu antara lain disepakati bahwa nelayan tradisional Indonesia dan Malaysia diperbolehkan menangkap ikan di wilayah perairan kedua negara serumpun itu tanpa harus melengkapi dokumen resmi dari masing-masing pemerintah.

Selama menjalani proses pemeriksaan di pengadilan Malaysia, menurut Tajruddin, enam nelayan itu tidak didampingi penasehat hukum maupun pejabat Konsul Jenderal (Konjen) Indonesia di Pulau Penang.

"Terlepas dari benar atau tidaknya perahu yang ditumpangi nelayan itu memasuki wilayah perairan Malaysia secara ilegal, tetapi kami menganggap bahwa pemerintah Malaysia telah mengingkari perjanjian yang telah disepakati dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan Indonesia," ujarnya.

Oleh karena itu, Tajruddin minta kepada pemerintah Indonesia agar mendesak pemerintah Malaysia membebaskan enam nelayan tradisional asal Kecamatan Sei Lepan dan Sei Bilah, Langkat itu.

(ANT-197/E011)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011