Jakarta (ANTARA News) - Hakim Agung Artidjo Alkostar mencabut laporan pengaduan terhadap tujuh anggota Komisi Yudisial (KY) atas tuduhan pencemaran nama baik yang telah disampaikannya kepada pihak kepolisian. Artidjo menggelar konferensi pers bersama dengan Ketua KY Busyro Muqoddas dan anggota Soekotjo Suparto yang difasilitasi oleh praktisi hukum Todung Mulya Lubis di Jakarta, Rabu. "Meski tidak secara eksplisit diucapkan oleh Artidjo, namun saya kira bisa ditafsirkan bahwa Artidjo akan mencabut laporan yang telah disampaikan kepada kepolisian," kata Todung. Artidjo mengatakan, dirinya setuju terhadap proses dialog untuk menyelesaikan ketegangan antara dirinya dan KY akibat pemberitaan tentang 13 hakim agung yang dilaporkan masyarakat ke KY yang juga memuat nama dirinya. "Saya setuju, mari kita lihat masa depan yang cerah. Tentunya kita akan mendukung langkah-langkah KY sesuai UU KY untuk memperbaiki dunia peradilan kita," katanya. Menurut Artidjo, setelah berita tentang 13 hakim agung yang dilaporkan masyarakat beredar di beberapa media massa pada 24 Januari 2006, ia melaporkan tujuh anggota KY ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik pada 7 Februari 2006. Namun, pada 9 Februari 2006 ia mendapat surat dari KY yang menjelaskan tidak ditemukan masalah pada dirinya selaku majelis hakim yang memutus perkara no 352/PK yang dilaporkan masyarakat itu berdasarkan pemeriksaan terhadap salah satu anggota majelis hakim yang menangani perkara yang sama, yaitu Arbijoto. KY beranggapan karena tidak ditemukan masalah pada Arbijoto, maka dua anggota majelis hakim lainnya, Artidjo dan Parman Soeparman juga tidak bermasalah. Arbijoto datang ke KY dan minta diperiksa atas inisiatif sendiri setelah membaca berita di media massa yang menyebutkan namanya termasuk dalam 13 hakim agung yang dilaporkan masyarakat. Ketua KY Busyro Muqoddas pada kesempatan tersebut juga menyatakan nama 13 hakim agung yang dilaporkan masyarakat ke KY, yaitu Bagir Manan, Parman Soeparman, Artidjo Alkostar, Arbijoto, Usman Karim, Iskandar Kamil, Paulus E. Lotulung, Widayatno Sastrohardjo, German Hoediarto, Tjung Abdul Mutalib (pensiun-red), Mariana Sutadi, Titi Nurmala Siagian dan Harifin A. Tumpa dalam status tidak bermasalah, apalagi salah, karena laporan tersebut masih dalam proses telaah oleh KY. "KY berpandangan diperlukan suasana kondusif, teduh dan koordinatif antara KY dan MA. Maka kami berpendapat permasalahan antara KY dan 12 hakim agung lainnya di luar Artidjo dapat diselesaikan bersama dengan menempuh cara dialog dan elegan," tutur Busyro. Ia berharap 12 hakim agung lainnya bisa menempuh cara dialog seperti yang dilakukan Artidjo. Hakim agung Mariana Sutadi telah menunjuk kuasa hukum Adnan Buyung Nasution untuk menangani laporan pencemaran nama baik. Sedangkan sebelas hakim agung lainnya telah menunjuk pengacara Indra Sahnun Lubis untuk menangani laporan pencemaran nama baik terhadap anggota KY. Sampai saat ini, tiga hakim agung telah melaporkan anggota KY kepada pihak kepolisian. Namun, Busyro mengatakan, tetap memproses laporan masyarakat yang mengadukan hakim agung lainnya di luar majelis hakim yang beranggotakan Artidjo, Arbijoto dan Parman Soeparman. "Tentu tetap akan kita proses karena itu hak masyarakat. Nanti kita periksa berkasnya dan kalau perlu akan dipanggil hakimnya. Kalau tidak ada masalah tentunya akan kita laporkan hasilnya," katanya. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006