Kami terima tuntutan mereka dan kami sepakati serta akan kami sampaikan secara resmi ke pusat.
Padang (ANTARA) - Ratusan mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi di provinsi ini menyampaikan delapan tuntutan aksi mereka saat unjuk rasa di DPRD Sumatera Barat (Sumbar), di Padang, Senin

Ketu DPRD Sumbar Supardi saat menjumpai peserta aksi demo itu, membacakan delapan tuntutan aksi, yaitu pertama meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan tegas menolak penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode.

Tuntutan kedua menstabilkan harga bahan pokok yang sangat mahal hari ini. Kemudian menuntut pemerintah menurunkan harga bahan bakar minyak agar tidak terjadi kesenjangan antarmasyarakat.

Selanjutnya, mendesak pemerintah menunda pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) dan mengkaji dampak pemindahan ibu kota tersebut.

Kemudian meminta pemerintah agar menurunkan pajak pertambahan nilai yang saat ini 11 persen dan sangat menyengsarakan rakyat. Lantas, menolak keberadaan proyek strategis nasional karena mengabaikan hak rakyat.

Setelah itu meminta pemerintah pusat menarik personel militer baik organik maupun non-organik dan menolak daerah operasi baru di Papua.

“Kami terima tuntutan mereka dan kami sepakati serta akan kami sampaikan secara resmi ke pusat,” kata dia.

Sebelumnya ratusan mahasiswa mendatangi Gedung DPRD Sumbar yang telah dipasangi kawat berduri di luar pagar gedung tersebut.

Mahasiswa menggelar aksi menyampaikan aspirasi mereka satu per satu dan meminta kawat ini dipindahkan agar mereka dapat masuk dan bertemu anggota DPRD Sumbar.

Sempat terjadi aksi penarikan kawat berduri dan mahasiswa menginjak-injak kawat agar dapat dilalui, namun petugas mencoba menenangkan.

Akhirnya Ketua DPRD Sumbar Supardi datang menemui peserta aksi dan membacakan tuntutan mereka serta menandatangani tuntutan tersebut.
Baca juga: Anggota DPRD Kepri dan mahasiswa duduk lesehan di aspal sambil dialog
Baca juga: Kapolri sebut amankan unjuk rasa dari "penyusup"


Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022