Denpasar (ANTARA) - Pengadilan Negeri IA Denpasar, Bali, memvonis membayar denda sebesar Rp2,5 juta kepada pembuang limbah oleh pengusaha sablon kain, Sumadi, yang menyebabkan aliran sungai di wilayah Denpasar Barat sempat cemar oleh limbah berwarna merah.

Pelanggar usaha sablon itu dijatuhi hukuman saat sidang tindak pidana ringan dengan majelis hakim dipimpin I Putu Sayoga SH,MH dan Panitera Ni Komang Sri Utami, SH  yang diciduk Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar, Bali mengikuti sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri IA Denpasar.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar Anak Agung Ngurah Bawa Nendra di sela pelaksanaan sidang tipring di Denpasar, Rabu, menjelaskan, pihaknya bersama Tim Gabungan DLHK Denpasar menangkap pengusaha salon yang menyebabkan berubah warna merah air di aliran sungai kawasan Jalan Mahendradata dan Jalan Gunung Gede.

Baca juga: Aktivis lingkungan minta pemda bekukan Izin pabrik pencemar lingkungan

Ia mengatakan sehingga pihaknya melakukan investigasi dengan cepat, menganalisa dan membuktikan, serta pengujian kandungan air sungai. Dari hasil tersebut ditemukan sumber pencemaran dari usaha sablon atau pencelupan kain.

Dikatakan pemilik usaha sablon kain, Sumadi yang melanggar aturan tersebut didakwa telah melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.

Inspeksi mendadak dan tipiring ini bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk penegakan perda dan mensosialisasikan perda tersebut, sehingga masyarakat dapat mengaplikasikan dan mentaatinya serta ada efek jera,” katanya.

Baca juga: DKI jatuhkan sanksi pada dua perusahaan pencemar lingkungan di Marunda

Agung Nendra lebih lanjut mengatakan adanya laporan dari masyarakat akan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat menjadikan Satpol PP Kota Denpasar gencar melaksanakan sidak. Hal ini juga guna memastikan tidak adanya aktivitas yang justru dapat merugikan dan mengganggu lingkungan masyarakat.

“Untuk menuntaskan permasalahan serupa secara berkelanjutan diperlukan sinergitas seluruh komponen secara komperhensif guna meminimalkan pelanggaran perda dan hukum,” ujarnya.

Ia mengatakan usaha yang kedapatan melakukan pelanggaran juga akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan masyarakat juga memiliki peran penting bersama aparat desa/kelurahan untuk mengawasi pelanggaran dan melaporkan kepada instansi terkait.

Baca juga: KSOP Marunda minta hasil audit kegiatan batubara pencemar lingkungan

Pewarta: I Komang Suparta
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2022