Jakarta (ANTARA News) - Departemen Perhubungan cq Dirjen Perhubungan Udara mengancam mencabut sertifikat lisensi penerbangan (Air Operator Certificate/AOC) Adam Air, jika dalam tujuh hari perusahaan itu belum memberikan penjelasan tertulis terkait pelanggaran penerbangan pesawat DHI 782 Tambolaka-Makassar. "Kalau tujuh hari setelah dikeluarkannya surat teguran (Rabu,15/2, red.) Adam Air tidak mengindahkan atau tidak melakukan perbaikan maka kita akan cabut AOC," kata Dirjen Perhubungan Udara Dephub, M Iksan Tatang kepada pers di Jakarta, Jumat. Menurutnya, selain membuat komitmen tertulis terkait pelanggaran, Dirut Adam Air juga diminta meninjau kembali persoalan yang memegang posisi kunci. Kemudian, perusahaan juga harus melakukan pembekuan terhadap lisensi selama 90 hari terhadap personil atau awak yang menerbangkan pewawat itu, selain otorisasi lisensi dikembalikan kepada Dirjen Perhubungan Udara. Tatang mengatakan, terhadap penerbang pesawat itu sanksinya adalah penarikan "license" atau di-"grounded" oleh regulator. License adalah semacam surat izin mengemudi pada pesawat dengan rating tertentu. Kasus ini berawal ketika penerbangan Adam Air Jakarta-Makassar pada Sabtu (11/2), mendarat darurat di Bandara Tambolaka, NTT, setelah terbang tanpa orientasi karena diduga rusak sistim navigasi dan komunikasi. Keesokan harinya (Minggu, 12/2), pesawat itu diterbangkan ke Makassar dengan surat izin terbang (flight approval/FA) yang diduga bermasalah dan tanpa menunggu pengecekan dan investigasi dari pihak berwenang, yakni Direktorat Sertifikasi Kelaikan Udara (DSKU) dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). Pihak Adam Air sendiri telah mengakui adanya pelanggaran tersebut dan siap menerima sanksi dari regulator, termasuk kepada penerbangnya. Menurut Iksan, pengeluaran FA sudah sesuai prosedur dan telah sesuai dengan ketentuan internasional. "Masalahnya FA dikeluarkan, tapi sebelum ada pengecekan pesawat sudah berangkat. Ini yang merupakan pelanggaran," ujarnya. Terkait kemungkinan kasus ini dilimpahkan ke pihak kepolisian, ia mengatakan, belum bisa memberikan jawaban. "Kita tunggu hasil temuan KNKT baru kemudian bisa dilapor ke kepolisian," katanya. Ditanya soal melemahnya kembali sikap Dephub terhadap Adam Air, Tatang menjelaskan, tidak ada intervensi apa pun. "Kalau ada tekanan, saya tidak akan mengeluarkan surat peringatan. Saya hanya berpegang pada aturan, sehingga tidak ada satu pun yang bisa intervensi," ujarnya.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006