Madiun (ANTARA News) - Satuan Sabhara Kepolisian Resor Madiun Kota, Jatim, mengamankan 10 pasangan yang diduga tidak memiliki hubungan pernikahan, dalam operasi cipta kondisi yang digelar di sejumlah hotel kelas melati di kota itu, Selasa.

Kepala Satuan Sabhara Polres Madiun Kota Ajun Komisaris Polisi Baru Sutrisno mengatakan, 10 pasangan di luar nikah tersebut di antaranya terjaring di Hotel Tedjo, Hotel Mataram, dan Hotel Matahari, yang kesemuanya terletak di Jalan dr Sutomo Kota Madiun.

"Diduga kuat, pasangan yang terjaring ini tidak memiliki hubungan nikah. Hal ini dilihat dari kartu identitas mereka masing-masing yang tertulis alamat yang berbeda-beda. Namun ada juga yang mengaku pacaran," ujar AKP Baru kepada wartawan.

Menurut dia, operasi ini bertujuan untuk menjaga Kota Madiun terbebas dari perbuatan maksiat. Selain itu juga bertujuan untuk memberantas praktik prostitusi yang menggunakan hotel sebagai tempat bertransaksi.

Ia menjelaskan, sebelum melakukan operasi cipta kondisi tersebut, pihaknya telah melakukan pengamatan dan penyelidikan di ketiga lokasi hotel bersangkutan. Setelah yakin bahwa di hotel tersebut rawan digunakan sebagai lokasi menginap pasangan di luar nikah, maka petugas melakukan penggerebekan.

"Hasilnya, 10 pasangan berhasil ditangkap. Saat operasi atau penggrebekan berlangsung, para pasangan ini terlihat kaget dan ada yang lama baru membukakan pintu kamar hotel," kata dia.

Ke-10 pasangan tersebut akhirnya dibawa ke Mapolres Madiun Kota guna pemeriksaan lebih lanjut. Dan bagi pasangan yang mengaku suami istri harus bisa menunjukan bukti berupa surat nikah yang sah.

"Jika dapat menunjukkan buku nikah maka akan dibebaskan, namun jika tidak dapat membuktikannya, maka akan tetap diproses," tegas Baru.

Baru menambahkan, 10 pasangan ini dinilai telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Madiun Nomor 8 tahun 2010 huruf I tentang norma susila, yang mengatur tentang perjudian, perselingkuhan, minum-minuman keras, serta prostitusi.

Seluruh pasangan yang bukan suami istri tersebut, dijadwalkan akan menjalani sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Kota Madiun Rabu (9/11).
(ANT-072/M026)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011