Bandarlampung (ANTARA News) - Jamsostek Lampung menargetkan 258 perusahaan di daerah itu dapat bergabung menjadi anggota untuk memberikan jaminan perlindungan kepada karyawannya pada 2011.

"Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, telah mewajibkan perusahaan berbadan hukum yang memiliki minimal 10 karyawan atau yang telah mengeluarkan upah per bulan minimal Rp1 juta untuk bergabung menjadi anggota Jamsostek untuk melindungi karyawannya," kata Kepala Kantor Jamsostek Provinsi Lampung Kuswahyudi di Bandarlampung, Kamis.

Dia menuturkan, saat ini dari sekitar 5.000 perusahaan yang ada di Lampung, baru 1.500-an perusahaan yang terdaftar sebagai peserta Jamsostek.

Ia menyatakan sejak tahun 1978, tercatat anggota yang tidak aktif sebanyak 800-an perusahaan. Artinya perusahaan tersebut tutup, pindah, atau lainnya.

Menurut dia, banyaknya perusahaan yang saat ini belum tergabung di Jamsostek dimungkinkan karena masih banyak yang belum memahami manfaat dari bergabungnya dengan Jamsostek.

Kemudian, dia melanjutkan, juga masih banyak yang menganggap bergabung dengan Jamsostek merupakan tambahan beban untuk perusahaan, bukan investasi dan hakekat pelaksanaan aturan ketenagakerjaan.

Meski demikian, menurutnya, perusahaan-perusahaan besar di Lampung telah tergabung dengan Jamsostek, dan perusahaan-perusahaan kecil yang lebih banyak belum bergabung.

Dia melanjutkan, penambahan jumlah perusahaan yang bergabung pun relatif cukup sedikit.

Pada Mei 2011 tercatat sebanyak 1.488 yang bergabung dengan Jamsostek, sedangkan pada Mei 2010 tercatat 1.262.

"Jadi hanya terdapat penambahan 226 perusahaan dalam kurun waktu setahun, ini sangat sedikit mengingat ada lima ribuan perusahaan di daerah ini," kata dia.

Dia mengingatkan, meskipun ada perusahaan yang menggunakan produk asuransi lainnya yang serupa dengan Jamsostek, berdasarkan UU yang ada, keanggotaan di Jamsostek bersifat wajib dan jaminan yang paling dasar.
(ANT-046)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2011