Bandarlampung (ANTARA News) - Kepala Cabang Jamsostek Lampung I, Kuswahyudi menyatakan, penguatan sanksi hukum bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta jamsostek adalah hal mendesak untuk dilakukan.

"Ini amanat undang-undang, dan jamsostek merupakan perlindungan dasar bagi para pekerja," katamua di Bandarlampung, Jumat.

Dia menerangkan, hal itu tertulis jelas dalam Pasal 3 ayat 2 Undang-undang Jamsostek nomor 3 tahun 1992 .

Menurut dia, regulasi di Indonesia menetapkan pemberian sanksi hukum bagi perusahaan yang melanggar aturan tersebut ada di tangan Dinas Tenaga Kerja.

Indonesia menjadi satu-satunya negara di ASEAN yang penegakan sanksi hukum bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta jamsostek, tidak dipegang oleh PT Jamsostek.

Di negara lain, perusahaan yang mengurusi jaminan sosial tenaga kerja memiliki wewenang untuk menegakkan sanksi hukum bagi perusahaan yang melanggar peraturan program Jamsostek.

Dia menyatakan telah berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung untuk menegakkan aturan tentang kewajiban menjadi peserta Jamsostek.

"Saat ini, kami sudah membentuk tim kerjasama fungsional yang bertugas menegur dan memberi sanksi bagi perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta jamsostek," kata dia.(*)

ANT/B008

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2011