Bandarlampung (ANTARA) - Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Panjang, Lampung, mengimbau pemudik atau pelaku perjalanan agar melengkapi dokumen kesehatan sebelum melakukan mudik Lebaran guna mengantisipasi penumpukan saat pemeriksaan di simpul transportasi.

"Kami bersama pihak terkait selalu memberi sosialisasi kepada masyarakat untuk selalu melengkapi dokumen kesehatan sesuai Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 16 Tahun 2022," ujar Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Panjang Marjunet Danoe saat dihubungi di Bandarlampung, Sabtu.

Ia mengatakan, hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi adanya penumpukan penumpang saat pemeriksaan dokumen kesehatan di simpul transportasi.

Baca juga: Pemprov Lampung sediakan posko layanan mudik antisipasi penumpukan

"Penjual tiket, agen kapal, juga diminta kerja samanya untuk selalu mengingatkan calon penumpang sebelum keberangkatan," katanya.

Menurut dia, pemudik juga diminta untuk melakukan vaksinasi penguat sebelum hari keberangkatan.

"Pemudik diminta juga untuk melakukan vaksinasi penguat jauh hari sebelum melakukan perjalanan, kemudian selalu siapkan Aplikasi PeduliLindungi untuk mempermudah pemeriksaan oleh petugas," ucapnya.

Baca juga: Polda Lampung siapkan 17 pos pengamanan dan pelayanan pemudik di JTTS

Dia melanjutkan, bila ada pemudik yang belum melakukan vaksinasi penguat tanpa alasan medis tertentu, maka diminta untuk melakukan tes antigen di klinik ataupun layanan pemeriksaan di simpul transportasi.

"Penerapan protokol kesehatan saat melakukan perjalanan jangan dilupakan, seperti memakai masker, menjaga jarak untuk menjaga kesehatan anggota keluarga yang ikut serta dalam perjalanan mudik," katanya.

Bagi pemudik yang tidak sempat melakukan vaksinasi sebelum pelaksanaan mudik, telah tersedia sejumlah gerai vaksinasi di simpul transportasi seperti Bandara Radin Inten II, Pelabuhan Bakauheni, dan telah tersedia pula di beberapa titik "rest area" Jalan Tol Trans Sumatera.

Baca juga: Terminal Induk Rajabasa siapkan posko vaksinasi

Gerai vaksinasi di Jalan Tol Trans Sumatera yang dioperasikan bersama antara Dinas Kesehatan Provinsi Lampung serta kabupaten, Polda Lampung dan pihak terkait berada di sejumlah titik yaitu "rest area" kilometer 20 A, dan 20 B yaitu di Lampung Selatan, selanjutnya di "rest area" kilometer 172 B di Kabupaten Lampung Tengah, dan di "rest area" kilometer 234 A di Mesuji.

Pewarta: Ruth Intan Sozometa Kanafi
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2022