Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah berpendapat Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek dan Pasal 13 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 2003 tentang Sistem Jaminan Sosial Jaminan Nasional (SJSN) telah memberikan perlindungan kepada buruh/pekerja.

Hal ini diungkapkan Direktur Pengupahan dan Jaminan Sosial Kemenakertrans Wahyu Indrawati dalam sidang pengujian undang-undang itu di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa.

Menurut Wahyu, dalam UU Jamsostek dan UU SJSN telah mewajibkan pemberi kerja/pengusaha untuk mendaftarkan buruh/pekerja yang menjadi tanggung jawabnya dalam Program Jamsostek melalui badan penyelenggara jaminan sosial.

"Jika implementasinya masih terdapat pemberi kerja (pengusaha) yang tidak melaksanakan kewajiban itu akan terancam sanksi dalam Pasal 29 UU Jamsostek," katanya.

Karena itu, lanjut Wahyu, pengujian undang-undang ini terkait persoalan implementasi bukan konstitusional norma.

Permohonan pengujian Pasal 4 ayat (1) UU Jamsostek dan Pasal 13 ayat (1) UU SJSN ini diajukan oleh M Komaruddin (Ketua ISBI), M Hafidz, dan Yuliyanti (karyawan PT Megah Buana).

Menurut pemohon, pasal yang mengatur kewajiban pemberi kerja untuk mengikutsertakan jaminan sosial bagi pekerja/buruhnya, namun faktanya banyak perusahaan atau pemberi kerja yang tidak mengikutsertakan pekerja/buruhnya mendapatkan manfaat program jaminan sosial, seperti kecelakaan kerja, kesehatan, pensiun, hari tua, dan kematian.

Hal ini dinilai merugikan hak konstitusional pemohon sebagaimana dijamin Pasal 28H ayat (3) UUD 1945, sehingga pemohon meminta agar kedua pasal dinyatakan bertentangan dengan Pasal 28H ayat (3) UU 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak ditafsirkan program jamsos wajib dilakukan setiap pemberi kerja, buruhnya sebagai peserta jamsos dan sebaliknya setiap buruh berhak untuk mendaftarkan dirinya, pemberi kerja sebagai peserta jamsos.

Wahyu menegaskan adanya aturan yang hanya pengusaha yang wajib mendaftarkan pekerjanya untuk mendapatkan jamsos merupakan perwujudan kepastian hukum, sekaligus perwujudan tanggung jawab pengusaha dalam memberikan perlindungan kepada pekerjanya.

"Aturan itu telah sejalan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945," kata Wahyu.

Menurutnya, Pasal 4 ayat (1) UU Jamsostek dan Pasal 13 ayat (1) UU SJSN telah memenuhi prinsip ketegasan/kejelasan (lex certain), kepastian (lex certa), sehingga tidak memerlukan penafsiran lain atau Mahkamah tidak perlu memberi tafsir kembali.

"Menyatakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU Jamsostek dan Pasal 13 ayat (1) UU SJSN yang dinilai tidak bertentangan UUD 1945," kata Wahyu.

(J008/R021)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011