Jakarta (ANTARA News) - Wakil Presiden Boediono mengaku kecewa karena 17 langkah atasi kemacetan yang dirumuskan di Kantornya tidak berjalan sesuai dengan semestinya.

"Saya kecewa dengan 17 aksi yang tidak berjalan seperti yang diharapkan," kata Wakil Presiden saat ditanya terkait 17 langkah yang telah dirancang untuk mengurai kemacetan dalam pertemuan dengan Jakarta Foreign Correspondent Club di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, 17 aksi yang dirumuskan sejak 2 September 2010 untuk mengurai kemacetan Jakarta tidak bisa terpantau dengan baik seiring dengan berbagai isu yang mengerumuni dirinya.

Untuk itu, Wapres mengatakan akan memperhatikan isu kemacetan itu kembali. "Saya akan memperhatikan isu ini lagi. Masalahnya sangat kompleks," katanya.

Ia mencontohkan, jalan berbayar elektronik (ERP) yang hingga kini masih dalam proses karena masalah legal yang perlu segera diselesaikan.

Sementara itu, 17 langkah mengurai kemacetan sebelumnya keluar dari kantor Wapres pada 2 September 2010, setelah rapat yang dihadiri Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto, Menteri Perhubungan Freddy Numberi saat itu.

Selain itu juga Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) Armida Alisyahbana, Menteri BUMN Mustafa Abubakar saat itu, Kepala Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4), Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo, Inspektur Pengawasan Umum Polri Nanan Soekarna, dan pejabat-pejabat yang turut bertanggung jawab memecahkan masalah transportasi.

Selain itu Wapres menunjuk kepala UKP4 Kuntoro Mangkusubroto sebagai koordinator untuk mengawasi dan melaksanakan pengendaliannya sehingga langkah-langkah kebijakan itu benar-benar terlaksana.

Ke-17 langkah itu di antaranya, penerapan electronic road pricing (ERP) atau retribusi kendaraan untuk kendaraan yang melewati jalur-jalur tertentu pada jam tertentu pula.

Penerapan ERP nanti, secara teknis bisa langsung oleh pemerintah provinsi atau bekerja sama dengan swasta maupun badan usaha milik negara (BUMN). Untuk menerapkan ERP Pemprov DKI membutuhkan Peraturan Presiden yang perumusannya menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.

Sterilisasi jalur bus rapid transport atau busway sehingga lebih efisien, membenahi dan menerapkan peraturan parkir di tepi jalan, termasuk mengkaji ulang tarif dan juga implementasi sanksi yang tegas bagi mereka yang melanggar ketentuan parkir dan mengakibatkan kemacetan.

Perbaikan jalan yang rusak dengan kontrak tahun jamak atau multiyears sehingga perbaikan jalan bisa berjalan secara kontinyu tanpa harus menunggu persetujuan anggaran setiap tahun yang makan waktu lebih lama.

Mendorong peremajaan kendaraan angkutan umum yang kecil menjadi bus-bus besar agar lebih efisien dan mengurangi kemacetan. Melakukan penataan kembali jalur-jalur kereta komuter di Jabodetabek dan menertibkan angkutan liar yang menimbulkan kemacetan.

Selain itu, pembangunan proyek-proyek angkutan umum massal, seperti kereta bawah tanah (MRT), Monorail, dan KA Akses Cengkareng akan diprioritaskan. Khusus proyek yang terakhir juga sudah masuk sebagai proyek prioritas atau showcase dalam skema public private partnership (PPP).
(T.M041/I007)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011