Gorontalo (ANTARA News) - Seorang oknum anggota Kostrad segera dijadikan tersangka karena terindikasi kuat sebagai pelaku penusukan terhadap salah seorang warga.

Hal itu dikatakan Dandim 1304/Gorontalo Letkol Inf. Ruslan Efendi saat ditemui Antara, Rabu.

"Semula ada 11 orang yang dibawa untuk diperiksa oleh Denpom Manado, hingga kini ada satu oknum yang akan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga kuat sebagai pelaku penusukan," jelasnya.

Ditegaskan, pihak Denpom sejak awal berkomitmen mengusut kasus tersebut secara adil dan transparan tanpa ada rekayasa untuk menutup-nutupinya.

"Bahkan Pangdam memberi perhatian terhadap kasus yang mencoreng institusi TNI ini," tegasnya.

Dandim meminta masyarakat untuk tidak mengeneralisir tindakan salah oknum aparatnya sebagai kesalahan institusi Kostrad atau TNI secara umum.

"Kalau ada masyarakat yang meminta Kostrad dihilangkan dari Gorontalo, saya yakin itu sikap emosional sesaat saja, karena kami sudah mengadakan survey melalui Babinsa dan hasilnya tidak ada satu pun warga yang menginginkan hal itu," jelasnya.

Dandim menduga salah satu sebab pelanggaran yang dilakukan oknum anggota Kostrad adalah kurang memadahinya fasilitas bagi mereka.

"Barak yang tersedia sangat terbatas sehingga hanya sebagian pasukan yang bisa tinggal di dalam, sebagian lagi sewa kamar atau rumah di luar, padahal mereka itu pasukan tempur yang setiap saat harus siap, bukan seperti Babinsa," katanya.

Sebelumnya, Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail pernah meminta Denpom mengusut kasus tersebut secara transparan sehingga tidak menimbulkan gejolak di masyarakat dan meminta Kostrad untuk lebih intens mengawasi pasukannya, baik yang tinggal di barak ataupun di luar. (ANT-309)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011