Belitung (ANTARA) - Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan (Kemendag) Suhanto menyampaikan pihaknya menghargai proses hukum yang berlangsung dalam kasus impor baja.

Penegasan ini disampaikan menyusul ditetapkannya salah satu pegawai di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka pada Kamis (19/5) dalam kasus dugaan korupsi perizinan impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya pada 2016–2021.

“Tentunya kami merasa sangat prihatin dengan kondisi saat ini. Namun Kemendag mendukung proses hukum yang tengah dan siap untuk selalu memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakan hukum,” kata Suhanto lewat keterangannya diterima di Belitung, Sabtu.

Melalui siaran pers, Kejaksaan Agung menetapkan pegawai Kemendag berinisial TB selaku Kasubag Tata Usaha periode 2017-2018 dan sebagai Kasi Aneka Industri Periode 2018-2020 pada Direktorat Impor, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kemendag.

Suhanto kembali menekankan apa yang selalu ditegaskan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi bahwa jajaran Kemendag wajib menjalankan pelayanan perizinan di bidang perdagangan sesuai ketentuan dan secara transparan. Untuk itu, Suhanto mendukung proses hukum jika terbukti terjadi penyalahgunaan wewenang.

Baca juga: Analis Muda Dirjen Daglu jadi tersangka korupsi impor baja

“Seperti yang selalu dipesankan oleh Menteri Perdagangan, kami selalu menginstruksikan para pegawai Kemendag untuk selalu bekerja sesuai ketentuan dan secara transparan,” kata Suhanto.

Suhanto menambahkan Kemendag selalu siap membantu proses penegakan hukum yang tengah berlangsung, karena tindak korupsi dan penyalahgunaan wewenang menimbulkan kerugian negara dan berdampak terhadap perekonomian nasional serta merugikan masyarakat.

Suhanto memastikan bahwa perizinan di bidang perdagangan sudah dilaksanakan melalui sistem elektronik.

Digitalisasi perizinan ini dimaksudkan untuk mempercepat pelayanan dan sekaligus menghindari pertemuan dengan pelaku usaha. Sistem ini dapat mencegah terjadinya korupsi.

“Salah satu tujuan digitalisasi perizinan adalah mencegah terjadinya korupsi dalam proses perizinan. Kemendag sangat serius membangun sistem antikorupsi,” ujarnya.

Suhanto mengimbau pelaku usaha juga ikut serta mendukung upaya Kemendag menjalankan sistem ini dengan baik.

Baca juga: Kejagung periksa Tenaga Ahli Kemendag terkait korupsi impor baja
 

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2022