Denpasar (ANTARA News) - Pengurangan masa hukuman khusus Natal bagi Schapelle Leight Corby (33) mungkin akan dievaluasi karena terpidana 20 tahun di Lapas Kelas II A Denpasar itu menolak menghadiri penyerahan remisi, Minggu.

"Kami akan lakukan evaluasi, dalam artian kita teliti dulu apa yang sebenarnya terjadi. Kenapa Corby menolak hadir ke tempat acara penyerahan remisi?" kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Denpasar Siswanto.

Setelah persoalan menjadi jelas Lapas akan melaporkan masalah ini kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Kemkenterian Hukum dan HAM.

Siswanto menduga Corby mungkin takut melihat banyak wartawan yang menghadiri acara penyerahan remisi tersebut.

Penolakan Corby itu bermula ketika dia dipanggil untuk menerima penyerahan remisi, tetapi ternyata yang bersangkutan tidak ada di aula lapas.

Kepala Pengamanan Lapas Denpasar Anang Khuzaini kemudian menjemput Corby di blok tempatnya menjalani hukuman, namun dia tetap menolak menghadiri upacara penyerahan remisi.

Ketika dijemput paksa, Corby yang mengenakan pakaian seadanya malah marah-marah dan memuncak saat sejumlah kamera wartawan mengarah kepadanya. Dia segera bergegas kembali ke blok-nya.

Melihat hal itu, Kalapas memerintahkan stafnya untuk mencatat nama Corby dalam daftar napi tidak disiplin dan ini akan disampaikan kepada konsulat Australia di Bali.

Menurut Siswanto, Corby mendapat remisi Natal atas pertimbangan yang bersangkutan tidak terkena "Register F" atau memiliki catatan pelanggaran kedisiplinan.

Selain Corby, tiga napi asing yang mendapat remisi khusus Natal adalah Renae Lawrence, juga warga negara Australia dan anggota "Bali Nine" dalam kasus penyelundupan heroin ke Bali, kemudian Peter Achim Grossman, dari Jerman, dan Garcia Jame Patrick, asal Prancis.(*)

KR-PWD/T007

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2011