Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung memberikan garansi keberadaan Forum Mahkamah Agung, Kemenkumham, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian (Mahkumjapol), tidak ada tawar menawar penanganan kasus.

"Dalam mahkumjapol itu, tidak akan ada tawar menawar kasus," kata Wakil Jaksa Agung Darmono, di Jakarta, Selasa.

Ia menjelaskan pentingnya keberadaan Mahkumjapol itu, untuk menyelesaikan masalah teknis yang belum diatur di dalam perundang-undangan seperti kasus tindak pidana ringan yang menjadi perhatian masyarakat.

"Bisa dapat dikatakan, keberadaan mahkumjapol itu merupakan terobosan hukum," katanya.

Sebelumnya, Forum Mahkumjapol membentuk sekretariat bersama untuk membantu menangani masalah tindak hukum pidana ringan.

"Diharapkan tindak pidana ringan yang menjadi perhatian tidak hanya disikapi dengan kepastian hukum tapi juga dari sisi rasa keadilan masyarakat," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa.

Denny mengatakan Sekber tersebut berfungsi sebagai forum koordinasi diantara lembaga-lembaga penegakan hukum yang tergabung dalam Mahkumjakpol dan juga dengan lembaga-lembaga lain seperti Komisi Pemberantasan Korupsi dan Badan Narkotika Nasional.

Dalam kesempatan yang sama, Kabareskrim Komjen polisi Sutarman mengatakan Sekber tersebut merupakan forum teknis untuk membahas sumbatan-sumbatan dalam proses penegakan hukum termasuk proses yang tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat.

"Selama ini (proses penegakan hukum) fokus pada kepastian hukum. Tapi kondisi saat ini kadang tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat," kata Kabareskrim Sutarman.

Forum tersebut akan membahas beberapa hal, salah satunya adalah tentang penggunaan diskresi polisi, yaitu hak polisi untuk menindak atau tidak menindak berdasarkan kepentingan umum.

Sekber tersebut dirasa perlu mengingat munculnya sejumlah kasus tindak pidana ringan belakangan ini, seperti kasus pencurian sandal, pisang dan sebagainya yang menurut Sutarman memerlukan pendekatan yang bisa memenuhi rasa keadilan masyarakat tanpa mengesampingkan kepastian hukum.
(T.R021/R010) 

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2012