Medan (ANTARA News) - Mantan bendahara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat, Buyung Ritonga, divonis 2 tahun 8 bulan penjara di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa, karena terbukti bersalah melakukan korupsi senilai Rp98,7 miliar terhadap dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2000-2007.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor diketuai Sugianto dalam amar putusannya menyebutkan, Buyung Ritonga diwajibkan membayar denda senilai Rp50 juta atau subsider tiga bulan penjara.

Selain itu, kata majelis hakim, terdakwa dipersalahkan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Hal-hal yang memberatkan terhadap terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Sedangkan, hal-hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan dalam persidangan dan tidak mempersulit jalannya pemeriksaan.

Terdakwa tersebut terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama, sehingga merugikan keuangan negara, kata Sugianto.

Perbuatan korupsi itu, menurut hakim, terjadi pada Februari 2000 hingga Desember 2007 ketika Buyung Ritonga menjadi pemegang kas dan kuasa BUD atas perintah

Bupati Langkat Syamsul Arifin melalui Surya Jahisa (Kabag Keuangan) telah mencairkan dana APBD Langkat secara bertahap sehingga seluruhnya mencapai Rp98,7 miliar.

Bahkan, kata majelis hakim, uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Syamsul Arifin dan keluarganya, serta dibagi-bagikan kepada pihak lain.

Dengan perincian pada tahun 2005-2007 sebesar Rp52 miliar lebih, kas bon Tata Pemerintahan tahun 2000-2001 Rp249 juta, kas bon Bagian Keuangan 2000-2006 Rp6 miliar, kas bon Dinas PU 2005-2007 Rp22,8 miliar dan pinjaman untuk membeli 43 mobil dinas anggota DPRD Langkat 2002 - 2004 Rp10,2 miliar.

Sementara itu, menanggapi putusan majelis hakim tersebut, penasihat hukum menyatakan akan berkoordinasi dengan kliennya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rehulina Purba menuntut hukuman 4 tahun penjara terhadap mantan Bendahara Pemkab Langkat Buyung Ritonga dan denda Rp50 juta atau subsider lima tahun penjara.

Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2012