dua hari kemarin itu ada peningkatan
Jakarta (ANTARA) - Laju kecepatan rata-rata kendaraan bermotor di DKI Jakarta mengalami kenaikan menjadi 30 kilometer (km) per jam atau naik 3,48 persen di sejumlah ruas jalan dalam dua hari penerapan ganjil genap.

"Kecepatan rata-rata kendaraan dua hari kemarin itu ada peningkatan. Jadi, sekarang untuk kecepatan rata-rata itu sudah 30 km per jam," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, peningkatan rata-rata kecepatan kendaraan bermotor itu salah satunya disebabkan penurunan volume lalu lintas di 18 ruas jalan ganjil genap.

Ia mencatat pada 6-7 Juni 2022, tercatat volume lalu lintas mencapai hampir 130 ribu atau turun dibandingkan periode sepekan sebelumnya pada 30-31 Mei 2022 mencapai 134.600 kendaraan.

Meski sudah diberlakukan ganjil genap, namun pihaknya belum menerapkan penindakan pada pekan ini terhadap pelanggaran di 12 ruas jalan tambahan ganjil genap.

"Memang perlu dilakukan tindakan humanis persuasif. Ada pelanggar dalam pekan ini di 12 ruas jalan tambahan itu, petugas mengarahkan mereka keluar dari jalur ganjil genap, silakan memilih jalur alternatif," ucapnya.

Rencananya, penindakan pelanggaran di 12 ruas jalan tambahan yang menerapkan ganjil genap akan diberlakukan pada Senin (13/6).

Sedangkan untuk 13 ruas jalan yang lebih dulu diberlakukan sebelumnya, lanjut dia, rencananya pekan ini akan mulai diberlakukan penindakan.

Adapun untuk jam operasional ganjil genap akan dimulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan sore dari pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.

Aturan ganjil genap berlaku Senin sampai Jumat. Sedangkan Sabtu, Minggu serta hari libur nasional, ganjil genap tidak berlaku.

Ganjil genap tidak berlaku bagi kendaraan dinas Polri, TNI, ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan bahan bakar listrik, sepeda motor, angkutan umum dengan pelat dasar kuning dan kendaraan darurat lainnya yang dikecualikan.

Pelanggar sistem ganjil genap Jakarta akan dikenakan sanksi pemberian bukti pelanggaran (tilang) yang mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yakni dikenakan denda maksimal Rp500 ribu.

Baca juga: Belum ada penindakan di 12 ruas tambahan ganjil genap Jakarta

Berikut 25 ruas jalan yang akan diterapkan ganjil genap sesuai Pergub 88 Tahun 2019:

1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman

Baca juga: Polda Metro mulai tegur pengendara yang langgar ganjil genap

16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal Ahmad Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari.

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2022