Negara kita adalah negara hukum, artinya keinginan kami untuk mencabut SK itu sudah lama, namun karena kami memiliki pemerintah atasan seperti Gubernur dan Mentri ESDM yang lebih berwenang untuk mempertimbangkannya.
Mataram (ANTARA News) - Bupati Bima, Nusa Tenggara Barat Fery Zulkarnaen secara resmi mencabut Surat Keputusan No. 188/2010 tentang Izin Pertambangan emas PT Sumber Mineral Nusantara Sabtu dinihari (28/1) pukul 02.00 WiTA.

"Dengan ini secara resmi pemerintah Kabupaten Bima mengeluarkan Surat Keputusan (SK) No. 188/2012 tentang pencabutan SK No. 188/2010 tentang Izin Pertambangan," katanya, di Bima, Sabtu dinihari.

Terkait dengan pencabutan izin pertambangan emas PT Sumber Mineral Nusantara (MSN) tersebut Bupati Bima Fery Zulkarnaen menggelar rapat sejak pukul 08.00 WITA hingga pukul 02.00 WITA yang dihadiri sejumlah pejabat terkait.

Ia mengatakan, agar tidak terjadi kesalahan terkait isi SK No 188/2012 tentang pencabutan SK 188/2010 itu, dilakukan selama tujuh jam dari pukul 19.00 WITA hingga pukul 02.00 WITA dini hari.

Menurut dia, pencabutan SK tersebut atas berbagai pertimbangan, selain adanya surat rekomendasi dari Direktorat Jenderal Mineral dabn Batubara (Ditjen Minerba, Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga pertimbangan stabilitas daerah.

Namun, Fery membantah jika pencabutan SK 188/2010 itu atas desakan warga yang melakukan aksi unjuk rasa, serta pihak-pihak lain.

"Negara kita adalah negara hukum, artinya keinginan kami untuk mencabut SK itu sudah lama, namun karena kami memiliki pemerintah atasan seperti Gubernur dan Mentri ESDM yang lebih berwenang untuk mempertimbangkannya," katanya.

Ia menambahkan, dengan dicabutnya SK 188/2010 tersebut diharapkan kondisi keamanan dan ketertiban di daerah ini bisa terjaga dan kembali kondusif.

Bupati Bima menghimbau warga di daerah ini, terutama yang ada lima kecamatan seperti Kecamatan Lambu, Sape, Wera, Langgudu dan Ambalawi, untuk bisa menjaga stabilitas keamanan di daerah ini.

"Pemerintah Kabupaten Bima siap menghadapi gugatan yang kemungkinan akan dilayangkan perusahaan tambang terkait pencabutan SK tersebut. Keputusan yang saya ambil itu demi terciptanya kondisi daerah ini yang aman dan nyaman," katanya.

Sebelumnya belasan ribu warga dari lima kecamatan di Kabupaten Bima, melakukan aksi unjuk rasa menuntut pencabutan SK 188/2010. Bahkan warga membakar Kantor Bupati Bima dalam aksi unjuk rasa yang berlangsung Kamis (26/1).

Hingga kini Polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus ini, karena situas yang tidak memungkinkan. Pasca pembakaran kantor Bupati, warga di Kecamatan lambu, juga kembali memblokir akses jalan penghubung SK 188 2010 resmi dicabut.

Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2012