Jakarta (ANTARA News)  - Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang (Pansus RUU) Organisasi Massa (Ormas), Abdul Malik Haramain menegaskan, UU Ormas tak akan mengebiri kebebasan berserikat dan berkumpul bagi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau organisasi kemasyarakatan (Ormas).

"Itu kekhawatiran yang berlebihan. Teman-teman LSM atau ormas tidak perlu takut dengan kemungkinan munculnya aturan yang mengebiri kebebasan LSM," kata Malik kepada ANTARA News, Jakarta, Rabu.

Menurut Malik, sejak awal Pansus sudah mengantisipasi kemungkinan potensi represif yang bakal muncul.

"Pansus menjamin tidak ada pasal yang berpotensi represif. RUU Ormas sama sekali tidak membatasi orang atau masyarakat mendirikan Ormas. RUU ini ingin mengatur LSM atau ormas agar lebih tertib dan produktif untuk masyarakat dan tidak dalam konteks mengendalikan," kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu.

Adanya klausul tentang kemungkinan pemberian sanksi, kata dia, karena sangat mungkin keberadaan beberapa LSM atau ormas bisa mengancam kebebasan dan hak asasi orang lain.

"Misal dengan tindakan anarkis, melawan hukum dan mengancam perlindungan atau jaminan keamanan orang lain," ungkap anggota Komisi II DPR RI itu.

Lebih jauh dikatakan, bagi LSM atau ormas yang mengakses atau menerima bantuan dari pemerintah dan atau masyarakat, maka wajar dan harus melaporkan keuangannya kepada publik.

"Kita ingin LSM atau ormas lebih akuntabel dan transparan dalam mengelola dana, terutama yang bersumber dari masyarakat," ungkap dia.

Begitu juga halnya dengan lembaga asing atau yang didirikan oleh lembaga asing, pemerintah harus mengetahui dana yang dikelola dan aktifitasnya.

"Ini untuk memastikan bahwa aktifitas dan program mereka memang sesuai dengan tujuan pembangunan nasional," kata Malik.

Pansus RUU Ormas dalam rapatnya hari ini menyepakati beberapa pembagian atau cluster tentang isu penting terkait RUU Ormas tersebut.

Pertama, kata Malik, tentang azaz akan diputuskan lebih dulu. "Terjadi perbedaan antara yang setuju langsung disebut berazaz Pancasila dan tidak perlu disebut langsung Pancasila," katanya.

Kedua, perlunya memastikan dan menegaskan  definisi Ormas, termasuk kategori-kategorinya. "Selama ini definisi Ormas masih dianggap longgar dan tidak jelas," sebut Malik

Ketiga, persyaratan pendirian LSM atau ormas termasuk pendaftaran. Keempat, hak dan kewajiban LSM atau ormas, terutama kewajiban pemerintah dalam bentuk pemberdayaan.

Kelima, pengaturan LSM dan ormas asing terkait pendirian, pendaftaran, keharusan melaporkan keuangan dan aktifitasnya. Keenam, bentuk-bentuk pengawasan dan pelaksana pengawas di lapangan.

Ketujuh, memperjelas dan mendetailkan larangan-larangan yang dikenakan kepada LSM atau ormas untuk mengurangi potensi pelanggaran terhadap orang lain.

Kedelapan,bentuk-bentuk sanksi dan pemberian sanksi, termasuk oleh pengadilan.

"Prinsipnya anggota Pansus sepakat bahwa pemberian sanksi (pembekuan atau pembubaran) harus melalui putusan pengadilan," pungkas Malik. (Zul)

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2012