Jangan sampai kasus penyiksaan terjadi lagi 20 tahun ke depan
Jakarta (ANTARA) - Kerja Sama Lima Lembaga Negara untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP) mendesak pemerintah untuk meratifikasi Optional Protocol to the Convention against Torture (OPCAT).

"Kami bersama mendorong pemerintah untuk meratifikasi Optional Protocol untuk Konvensi Mencegah Penyiksaan ini," kata Wakil Ketua Komnas HAM Amiruddin Al Rahab dalam acara diskusi bertajuk Press Briefing Hari Anti Penyiksaan Internasional, yang diikuti di Jakarta, Jumat.

Amiruddin menyampaikan penyiksaan merupakan perbuatan melawan hukum dan melanggar hak asasi manusia. Namun kenyataannya, hingga saat ini, penyiksaan terhadap manusia masih terjadi.

"Kami lima lembaga concern terhadap itu supaya jangan sampai (kasus penyiksaan) terjadi lagi 20 tahun ke depan," katanya.

Berdasarkan data yang masuk ke Komnas HAM, bentuk-bentuk penyiksaan yang terungkap, menurut dia, di luar nalar akal sehat.

Baca juga: KuPP desak pemerintah ratifikasi peraturan pencegahan penyiksaan

Baca juga: Komnas HAM temukan dugaan penyiksaan di Lapas Narkotika Yogyakarta


Salah satunya Bupati Langkat nonaktif yang membangun sel tahanan di belakang rumahnya. Kerangkeng manusia itu telah digunakan selama bertahun-tahun.

"Ini menunjukkan apa? Institusi kenegaraan di wilayah itu tidak berfungsi untuk mencegah (penyiksaan) bahkan kepala daerahnya sendiri berbuat seperti itu," kata Amiruddin.

Pihaknya menyebut sejumlah kasus penyiksaan yang terungkap dan muncul di pemberitaan merupakan puncak gunung es dari peristiwa-peristiwa penyiksaan yang sebenarnya terjadi.

"Maka dari itu kita membutuhkan mekanisme untuk kita bisa bersama-sama, baik lembaga-lembaga HAM ini maupun instansi pemerintahan, Kepolisian, Kejaksaan, Lapas bisa bersama-sama mencegah ini," katanya.

KuPP terdiri dari Komnas HAM, Komnas Perempuan, Ombudsman RI, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Komnas Disabilitas.

Baca juga: Komnas HAM akan datangi Lapas Yogyakarta soal dugaan penyiksaan napi

Baca juga: Komnas HAM: Penegak hukum dan masyarakat belum sensitif pada norma HAM

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2022