Jakarta (ANTARA News) - Menteri Sosial (Mensos) Bachtiar Chamsyah mendesak Depkumham dan DPR segera merivisi UU No.3/1997 tentang Peradilan Anak agar anak bermasalah berusia kurang dari 12 tahun tidak diajukan ke pengadilan. "Kami minta tim amandemen UU No. 3/1997 dari Depkumham segera menyelesaikan materi revisi UU tersebut sehingga kasus pengadilan terhadap anak usia kurang 12 tahun seperti Raju (8) di Sumut tidak terulang," katanya kepada pers di Jakarta, Jumat. Didampingi Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA), Seto Mulyadi dan Direktur Pusat Kajian Keamanan Anak (PKKA) Medan Ahmad Sofyan selaku tim adovaksi Mohamad Azwar alias Raju, Mensos berharap revisi UU akan selesai paling lambat akhir 2006. Raju (8) dituduh menganiaya kakak kelasnya Armansyah (9) diajukan ke PN Stabat, Langkat, Sumut secara terbuka dan sempat ditahan selama dua hari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) setempat. Raju mendapat vonis bersalah dikembalikan ke orangtuanya pada Senin (6/3). Sesuai Konvensi Anak PBB pada 2004 bahwa anak yang bersalah berusia kurang 12 tahun tidak dapat diajukan ke pengadilan, tapi dibina keluarga atau panti, sedangn UU No.3/1997 tentang Peradilan Anak bahwa anak usia 8 tahun keatas melakukan pelanggaran hukum, dapat diajukan ke pengadilan. Menurut Mensos, sudah saatnya Indonesia melakukan revisi UU peradilan anak agar anak berusia 12 tahun ke tas dapat diajukan ke pengadilan sesuai Konvensi PBB dan UU Perlindungan Anak No. 23/2002 serta penahanan anak di Lapas bersama orang dewasa tidak dibenarkan, tapi di panti sosial. Selain itu, revisi UU Peradilan Anak itu menyangkut pelaksanaan pengadilan anak yang harus dilakukan secara tertutup, bukan secara terbuka seperti kasus Raju, serta berharap agar hakim yang menyidangkan anak memilki pengetahuan dan psikologis tentang anak. Dengan demikian, katanya, anak usia 12 tahun ke atas yang terpaksa diadili tidak mendapat trauma di masa depan tetapi mereka dapat dibina kembali di panti-panti sosial agar berkembang kemampuan fisik, emosional, kecerdasan dan spitualnya. Sementara itu, Ketua Komnas PA Seto Mulyadi, pihaknya telah mengunjungi tersangka Raju dan korban Armanyah, sehingga setelah mempelajari dari kedua pihak bahwa kasus hanya bersifat perkelahian biasa sesama anak yang seharusnya dapat diselesaikan secara kekeluargaan. "Komnas PA tanpa mencampuri proses hukum Raju, telah mengirim surat ke Komisi Yudisial, Mahkamah Agung dan PN Stabat, Sumut agar pelaksanaan pengadilan secara terbuka terhadap anak usia kurang 12 tahun seperti raju merupakan pertama dan terakhir kali, karena bertentangan UU," katanya. Direktur PKKA Medan Ahmad Sofyan selaku pengacara Raju mengatakan, pihaknya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Sumut, agar vonis bersalah terhadap Raju dapat dihapus, sehingga Raju dibina di panti sosial dan mendapat rehabilitasi khususnya mendapat kemudahan mencari surat keterangan kelakuan baik.(*)

Copyright © ANTARA 2006