PMN non tunai Perum Perumnas tentu akan mendorong Perumnas lebih meningkatkan pembangunan rumah untuk masyarakat.
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menilai penyertaan modal negara non tunai untuk Perum Perumnas sangat dibutuhkan untuk meningkatkan pembangunan hunian bagi masyarakat sekaligus mendukung program sejuta rumah.

"PMN non tunai Perum Perumnas tentu akan mendorong Perumnas lebih meningkatkan pembangunan rumah untuk masyarakat," kata Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto dalam keterangan sambutan FGD Penyertaan Modal Negara (PMN) Non Tunai Perum Perumnas di Jakarta, Senin.

Menurut dia, Perumnas dapat memanfaatkan lahan yang ada di kementerian/lembaga serta yang termasuk dalam pengelolaan Kementerian Keuangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Kementerian PUPR minta Perumnas tingkatkan pembangunan Rusun MBR

Untuk itu, ujar dia, Kementerian PUPR berharap Perum Perumnas dapat melakukan analisis lokasi pembangunan dan prospek pasar serta desain bangunan sehingga menarik masyarakat untuk menghuni rusun yang akan dibangun.

Menurut Iwan, peran Perum Perumnas dalam memenuhi kebutuhan hunian layak bagi masyarakat sangat dibutuhkan. Selain itu, Perum Perumnas juga memiliki pengalaman dalam pengembangan kawasan sebagai lokasi hunian masyarakat di berbagai wilayah Indonesia.

"Kerja sama antara Kementerian PUPR dengan Perum Perumnas dalam PMN Non Tunai ini bisa berupa pemanfaatan lahan dari kementerian dan lahan miliki Perum Perumnas sendiri. Namun perlu ada kepastian mengenai prospek pembangunan serta memerlukan persetujuan dari Menteri PUPR berdasarkan perencanaan dari Perum Perumnas," terangnya.

Iwan mengemukakan bahwa proses PMN Non Tunai Perum Perumnas ini ditargetkan bisa selesai bulan Juni dan segera disampaikan ke Menteri PUPR mengenai perkembangan di lapangan.

Ia berpendapat bahwa hal yang perlu menjadi bahan pertimbangan adalah lahan yang ada benar-benar clean and clear, serta memastikan bahwa lahan yang akan digunakan Perum Perumnas tidak ada rencana pemanfaatan oleh pihak internal Kementerian PUPR misalnya untuk pembangunan kantor baru maupun pengembangan unit kerja yang ada.

"Perum Perumnas perlu memberi pandangan dan berapa lokasi yang dibutuhkan serta analisis lokasi, kelompok sasaran serta prospek pengembangannya. Kami juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dalam PMN Non Tunai Perum Perumnas ini," terangnya.

Baca juga: Komisi VI DPR setujui Waskita Karya dapat PMN Rp3 triliun pada 2022

Sementara itu, Direktur Utama Perum Perumnas, Budi Saddewa Soediro menerangkan, pihaknya perlu perhatian dari seluruh pihak terkait kondisi bisnis, proyek serta keuangan. Apalagi Perum Perumnas juga mengalami pasang surut proyek akibat terdampak pandemi sehingga berpengaruh pada situasi bisnis dan proyek serta keuangan.

"Kami sangat mengapresiasi dukungan dari berbagai pihak terkait PMN Non Tunai ini. Hal itu juga bisa menjadi booster Perumnas untuk kembali membangun hunian bagi masyarakat sekaligus mendukung serta berkontribusi dalam program sejuta rumah," kata Dirjen Perumahan.

Sebelumnya, Perum Pembangunan Perumahan Nasional atau Perumnas mengajukan suntikan dana dari penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp1,56 triliun untuk memperkuat struktur modal, meningkatkan kapasitasnya penyediaan keuangan, hingga menyelesaikan persediaan.

Direktur Utama Perumnas Budi Saddewa Soediro mengatakan latar belakang pengajuan suntikan dana PMN itu didasari atas kondisi keuangan perusahaan yang kurang baik akibat penjualan dan profitabilitas sangat menurun.

"Arus kas bersih operasional negatif, rasio keuangan tidak memenuhi persyaratan finansial covenant, sehingga Perumnas tidak bankable," kata Budi dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Kamis (16/6).

Ia menyampaikan bahwa tambahan dana PMN itu akan digunakan untuk menyelesaikan persediaan karena Perumnas kini mempunyai persediaan rumah sederhana siap huni sebanyak 8.710 unit, kemudian rumah dalam pelaksanaan ada 8.897 unit, dan kavling siap bangun lebih dari 47.000 unit.

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2022