Jakarta (ANTARA) - Dalam arti harfiah, pahlawan adalah orang yang menonjol karena keberaniannya dan pengorbanannya dalam membela kebenaran, atau pejuang yang gagah berani. Namun, pahlawan memiliki arti luas dengan definisi seorang individu yang mengorbankan pemikiran, tenaga, harta, hingga nyawa bagi bangsa.
 
Banyak cara mengingat perjuangan pahlawan bagi generasi penerus bangsa, salah satu cara yang diambil Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di bawah besutan Gubernur Anies Baswesan melalui perubahan nama jalan.

Baca juga: Wagub DKI: Nama Ali Sadikin dipertimbangkan jadi nama jalan
 
Salah satu usulan nama jalan yang disodorkan, yakni Ali Sadikin sebagai Gubernur DKI periode 1966-1977 untuk dipatenkan menjadi sebuah nama jalan di Ibu Kota ini.
 
Sebagai informasi, mekanisme penggantian nama jalan di DKI Jakarta diatur dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Pedoman Penetapan Nama Jalan, Tanah, dan Bangunan Umum di DKI Jakarta.

Mengacu pada aturan tersebut, pergantian nama jalan dimungkinkan bila ada usulan dari perseorangan, kelompok, organisasi, maupun inisiatif pemerintah daerah.
 
Pada sebuah kesempatan, mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra Mohammad Taufik menilai perubahan nama jalan di Jakarta adalah hal positif dan dibutuhkan untuk dokumentasi pada generasi muda mendatang.
 
Taufik menganggap usulan Jalan Ali Sadikin menggantikan nama Jalan Kebon Sirih bukan alasan atau tanpa sebab.
 
"Kenapa usulan nama Ali Sadikin? Untuk kepentingan masyarakat, supaya anak-anak kita, cucu-cucu kita paham pernah ada Gubernur bernama Ali Sadikin, yang berani membangun Jakarta saat tidak memiliki apa-apa. Kita narasikan keberhasilan itu, sebagai contoh bagi kita,” ujar Taufik.
 
Meskipun Ali Sadikin lahir di Sumedang, Jawa Barat pada 7 Juli 1926, namun gubernur ketujuh DKI itu memiliki wibawa dan jasa, serta peranan penting bagi kemajuan Ibu Kota Negara Indonesia ini.
 
Dari mulai pembangunan puluhan gedung sekolah, halte bus hingga fasilitas umum lainnya mampu dibangun Ali Sadikin, meskipun kesulitan anggaran namun hal itu tidak jadi kendala.
JAKARTA, 16/1 - ALI SADIKIN. Mantan gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin (tengah) membesuk mantan Presiden Soeharto di RSP Pertamina, Jakarta, Rabu (16/1). Dokter menyatakan meskipun dalam kondisi kritis, Soeharto dapat berinteraksi dengan tim dokter. Foto ANTARA/Jefri Aries/Koz/hp/08. (ANTARA/JEFRI ARIES)
 
Baca juga: DKI ganti dokumen administrasi kependudukan 94 KK Pulau Seribu

Gubernur DKI Anies Baswedan mengatakan kajian dan pendekatan mengenai akar sejarah ini diperlukan sebagai dasar yang solid untuk melakukan perubahan nama jalan.
 
Alasan Anies, karena tidak sedikit jalan di Jakarta yang memiliki akar sejarah panjang, atau tempat terjadinya peristiwa bersejarah bagi bangsa.
 
Selain nama pahlawan, Anies mengungkapkan tokoh Betawi juga memiliki peranan penting pada masa hingga terdampak kepada perjalanan kehidupan Jakarta dan Indonesia.

'Mereka adalah pribadi-pribadi yang kita kenang karena telah memberikan manfaat bagi sesama,” ujar Anies.

Ahli sejarah, JJ Rizal menuturkan usulan nama jalan bagi nama pahlawan sebagai lorong sejarah dari ingatan kolektif masyarakat pada nama tersebut dan diharapkan diwarisi turun temurun ke generasi sesudahnya.
 
Usulan perubahan nama jalan harus memperhitungkan betul nama jalan yang akan diubah, karena pasti ada muatan nilai-nilai sejarah di dalamnya dan harus mempertimbangkan respons atas masukan dan kritik terhadap perubahan nama jalan yang diusulkan," ucap sejarahwan asal Universitas Indonesia itu.
Papan nama Jalan Entong Gendut di Kramat Jati, Jakarta, Selasa (21/6/2022). ANTARA/Yogi Rachman
 
Peranan tokoh Betawi
 
Suku Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Jakarta Selatan mensosialisasikan perubahan nama jalan dengan nama tokoh Betawi kepada masyarakat di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Senin, 13 Juni 2022.
 
Akan tetapi, perwakilan warga yang hadir menilai pemerintah kota setempat kurang mensosialisasikan usulan perubahan nama jalan menjadi nama tokoh Betawi.
 
“Ketika nama jalan itu diubah siapa yang tanggung jawab? Itu butuh uang yang besar. Kami RT RW nanti yang akan kena dampak,” tutur Ketua RT 04 Kelurahan Petukangan Selatan, Jakarta Selatan, Matali.
 
Pada pelaksanaannya, Pemprov DKI merealisasikan perubahan 22 nama jalan, tujuh zona, dan gedung dengan nama tokoh Betawi di Perkampungan Budaya Betawi Setu Babakan, Jakarta pada Senin (20/6).
 
Salah satu nama jalan yang mengalami perubahan adalah Jalan Raya Kebayoran Lama diubah menjadi Jalan Bang Pitung. Nama Pitung sendiri muncul berdasarkan usulan masyarakat terutama oleh banyak sanggar silat yang ada di Rawa Belong.

Kepala Suku Dinas Kebudayaan Jakarta Barat Ahmad Syaropi mencontohkan sosok Pitung sangat berpengaruh di kawasan Kebayoran Lama terutama dalam perkembangan silat dan juga dikenal sebagai sosok pendekar Betawi yang mahir beladiri silat dan melawan penjajah demi membela warganya.
 
Karena itu, setelah dua bulan waktu yang dibutuhkan untuk menampung aspirasi masyarakat, Pemerintah Kota Jakarta Barat bersama warga sepakat menamai jalan di Kawasan Rawa Belong menjadi Jalan Bang Pitung.
 
Syaropi berharap dengan penetapan ini masyarakat bisa lebih menghargai dan tidak melupakan jasa para pahlawan yang telah berjuang pada masa penjajahan dahulu.
 
Anggota DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth menyampaikan bahwa kebijakan perubahan nama jalan dengan sejumlah tokoh Betawi merupakan kebijakan yang baik.
 
Karena untuk memperkenalkan pada generasi muda, sekaligus mengenang jasa pada tokoh tersebut. Akan tetapi, terdapat dampak yang dirasakan oleh warga yang akan merubah data penduduk, misalkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga, maupun unit usaha di sekitar jalan.

Baca juga: Pemkot Jaksel jemput bola ubah data dampak penggantian jalan Guru Amin
 
Tidak bebani warga
 
Menanggapi masukan dari berbagai pihak, Anies Baswedan menjanjikan tidak akan mengenakan biaya apabila masyarakat ingin mengubah dokumen administrasi menyusul perubahan nama jalan.

“Kami tegaskan bahwa semua perubahan itu Insya Allah tidak membebani, baik biaya maupun yang lain,” tegas Anies.

Sejumlah pihak yang terdampak perubahan nama jalan menyampaikan pendapatnya, salah satunya Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta.
 
“Sertifikat atas tanah masih berlaku dan tidak ada tambahan biaya,” ujar Kepala Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta, Dwi Budi Martono. Lalu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta menyebutkan ada 5.637 jiwa warga yang terdampak perubahan nama jalan dan sudah menyiapkan sekitar 50 ribu blangko KTP.
 
Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dari sejumlah kota administratif di wilayah DKI Jakarta juga melakukan pelayanan "jemput bola".
 
Seperti yang dikatakan Kepala Suku Dinas Dukcapil Jakarta Timur untuk melayani warga Kelurahan Bambu Apus yang terdampak perubahan nama Jalan Mpok Nori.
 
Begitu pula di Jakarta Barat, Kepala Sudin Dukcapil Gentina Arifin sudah melayani warganya untuk merubah identitas dengan cukup membawa dokumen yang lama untuk memudahkan proses perubahan data kependudukan.
 
Sama halnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pun tidak membebankan biaya perubahan nama terhadap warga pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
 
Selanjutnya, kita nantikan gebrakan Pemprov DKI pada periode selanjutnya untuk perubahan nama jalan yang diusulkan, bagaimana sosialisasi kepada masyarakat dan siapa saja pahlawan Betawi yang akan menjadi nama jalan?

Baca juga: Anggota DPRD nilai perubahan 22 nama jalan DKI sepihak

Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2022