Jambi (ANTARA) - Pengurus Himpunan Psikologi Indonesia (Himpsi) Wilayah Jambi mengajak semua pihak, terutama para mahasiswa psikologi untuk menjaga dan mengambil peran dalam pelaksanaan UU Pendidikan dan Layanan Psikologi (UU PLP) yang telah disahkan oleh DPR-RI.

"Mari bersama-sama menjaga dan mengambil peran sebagai pelaksana Undang Undang Pendidikan dan Layanan Psikologi yang baru disahkan itu. Jaga dan berperan dalam pelaksanaan UU itu," kata Ketua Himpsi Wilayah Jambi Nofrans Setia Saputra di Jambi, Senin.

Undang-Undang Pendidikan dan Layanan Psikologi (UU PLP) telah diresmikan setelah 22 tahun diusung oleh Pengurus Pusat Himpunan Psikologi Indonesia dikawal oleh Pengurus Wilayah dan Jurusan Psikologi di seluruh Indonesia dari lintas generasi.

Nofrans yang juga dosen Prodi Psikologi Fakultas Kedokteran dan Kesehatan Unja menyebutkan pengesahan UU PLP ini disaksikan langsung oleh seluruh pengusung UU PLP ini. Selaku perwakilan dari Universitas Jambi dan Ketua HIMPSI wilayah Jambi, Nofrans hadir untuk menjadi bagian dari catatan sejarah perkembangan psikologi di Indonesia.

Baca juga: Kiat sukses dapat kerja untuk para lulusan baru

Baca juga: Paripurna DPR setujui RUU Layanan Psikologi jadi undang-undang


"Kehadiran seluruh perwakilan wilayah ini menegaskan dukungan untuk mewujudkan pendidikan dan layanan psikologi berkualitas demi mewujudkan visi nasional dan kepentingan seluruh insan psikologi tanpa memihak kepentingan golongan tertentu," kata Nofrans.

Nofrans yang didampingi Sekretaris Himpsi Jambi Verdanntika Annisa menyampaikan rasa syukur dan suka cita atas disahkannya UU Pendidikan dan Layanan Psikologi pada Kamis, pekan lalu.

Secara khusus Himpsi Jambi mengadakan diskusi bersama Ikatan Lembaga Mahasiswa Psikologi Indonesia (ILMPI) Wilayah I dan perwakilan ILMPI Nasional mengenai pengesahan Undang-Undang Pendidikan dan Layanan Psikologi (UU PLP) itu.

Selain itu, Sekretaris HIMPSI Wilayah Jambi, Verdiantika menambahkan terkait pentingnya ketertiban administrasi apalagi setelah Undang Undang disahkan.

"Pastikan bahwa pemberi layanan psikologi telah memenuhi syarat administrasi dalam memberikan layanan psikologi sesuai yang tertuang dalam UU PLP", katanya.

Verdiantika juga berharap agar ILMPI dapat menjadi perpanjangan tangan masyarakat terutama mahasiswa dalam mensosialisasikan UU PLP ini.

Koordinator ILMPI Wilayah I, Salsabila Aulia, mengharapkan dengan adanya UU PLP membantu berkembangnya pelaksanaan pendidikan psikologi dan untuk pengguna serta pemberi layanan terstandarisasi.

"UU ini masih harus dikawal hingga peraturan turunannya di buat, banyak yang masih menjadi catatan yang harus diperjelas dan dirinci. Semoga semua pihak yang terlibat bisa berkoordinasi aktif dalam merumuskan hal ini lebih lanjut," kata Salsabila Aulia.*

Baca juga: Pentingnya pahami perkembangan sosial emosional anak di masa transisi

Baca juga: Identifikasi potensi anak melalui platform edukasi digital

Pewarta: Muhammad Hanapi
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2022