Jakarta (ANTARA) - Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sunindyo Suryo Herdadi mengatakan perlu upaya bersama dan dukungan seluruh pihak untuk penanganan isu Pertambangan Tanpa Izin (Peti) beserta dampak yang ditimbulkan.

Terdapat lebih dari 2.700 lokasi Peti yang tersebar di Indonesia. Dari jumlah tersebut, lokasi Peti batu bara sekitar 96 lokasi dan Peti mineral sekitar 2.645 lokasi, berdasarkan data triwulan III 2021. Salah satu lokasi Peti terbanyak ada di Sumatera Selatan.

"Peti adalah kegiatan tanpa izin, dan memicu kerusakan lingkungan. Kegiatan ini juga memicu terjadinya konflik horisontal di dalam masyarakat," kata Sunindyo di Jakarta, Selasa.

Yang termasuk dalam Peti adalah kegiatan memproduksi mineral atau batu bara yang dilakukan oleh masyarakat atau perusahaan tanpa memiliki izin, tidak menggunakan prinsip pertambangan yang baik, serta memiliki dampak negatif bagi lingkungan hidup, ekonomi, dan sosial. Selain itu  juga mengabaikan kewajiban baik terhadap negara maupun masyarakat sekitar.

Baca juga: Komisi VII DPR minta Pemprov Sumsel hentikan penambangan ilegal

"Karena mereka tidak berizin, tentu akan mengabaikan kewajiban-kewajiban yang menjadi tanggung jawab penambang sebagaimana mestinya. Mereka tidak tunduk kepada kewajiban sebagaimana pemegang IUP dan IUPK untuk menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, termasuk juga pengalokasian dananya," ujar Sunindyo.

Menghadapi Peti, menurutnya,  pemerintah tidak tinggal diam. Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi, Kementerian Polhukam, Kementerian ESDM bersama Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK), Kementerian Dalam Negeri, dan Kepolisian RI, terus bekerja sama untuk mengatasi Peti.

"Upaya yang dilakukan antara lain dengan inventarisasi lokasi Peti, penataan wilayah pertambangan dan dukungan regulasi guna mendukung pertambangan berbasis rakyat, pendataan dan pemantauan oleh Inspektur Tambang, usulan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sesuai usulan pemerintah daerah, hingga upaya penegakan hukum," jelasnya.

Dari sisi regulasi, lanjutnya, Peti melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 disebutkan orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP (Izin Usaha Pertambangan) pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

Di pasal 161, juga diatur setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batu bara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.

Baca juga: Begini strategi pemerintah tangani pertambangan tanpa izin

Perhatian khusus pemerintah terhadap praktik penambangan ilegal ini tidak lain disebabkan karena banyaknya dampak negatif dari pengoperasian Peti, di antaranya berkaitan dengan kehidupan sosial, ekonomi, dan lingkungan.

"Peti juga berdampak bagi perekonomian negara karena berpotensi menurunkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan penerimaan pajak. Selain itu, akan memicu kesenjangan ekonomi masyarakat, menimbulkan kelangkaan BBM, dan berpotensi terjadinya kenaikan harga barang kebutuhan masyarakat," imbuhnya.

Dari sisi lingkungan, Peti akan menimbulkan kerusakan lingkungan hidup, merusak hutan apabila berada di dalam kawasan hutan, dapat menimbulkan bencana lingkungan, mengganggu produktivitas lahan pertanian dan perkebunan, serta dapat menimbulkan kekeruhan air sungai dan pencemaran air.

Pelaksanaan Peti juga umumnya mengabaikan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Banyak terjadi pelanggaran seperti menggunakan peralatan yang tidak standar, tidak menggunakan alat pengamanan diri, tidak adanya ventilasi udara pada tambang bawah tanah, dan tidak terdapat penyangga pada tambang bawah tanah.

Baca juga: Menteri ESDM: Pertambangan tanpa izin bentuk tindakan kejahatan

Pewarta: Faisal Yunianto
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2022