Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Republik Indonesia menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk keenam kalinya atas Laporan Keuangan Kejaksaan RI Tahun 2021.

"Syukur alhamdulillah, sebagai puncak dari semua upaya kerja keras segenap jajaran dan satuan kerja Korps Adhyaksa dalam pengelolaan keuangan Tahun 2021, saat ini Kejaksaan RI kembali berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK RI," kata Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.

Atas nama pribadi serta sebagai pimpinan Kejaksaan RI, Burhanuddin menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan I BPK dan segenap jajarannya.

Apresiasi tersebut ia sampaikan atas kerja keras BPK dalam waktu 95 hari melaksanakan fungsi, tugas, dan tanggung jawab konstitusional guna memastikan pengelolaan keuangan negara di lingkungan Kejaksaan RI telah dilakukan secara tertib, efisien, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Berkenaan dengan hal tersebut, untuk kesekian kali saya menyampaikan rasa terima kasih, khususnya kepada Pimpinan I Badan Pemeriksa Keuangan RI beserta segenap jajarannya, atas koreksi, petunjuk, dan rekomendasi yang disampaikan," jelasnya.

Baca juga: Kejagung sebut kerugian korupsi Krakatau Steel capai 6,9 triliun

Koreksi dan rekomendasi tersebut, lanjutnya, telah memotivasi segenap satuan kerja di lingkungan Kejaksaan RI untuk terus melakukan evaluasi dan perbaikan demi penyempurnaan praktik pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan agar menjadi lebih baik lagi.

Burhanuddin juga mengingatkan seluruh jajarannya bahwa kehadiran Kejaksaan sebagai institusi yang memegang peranan penting di bidang penegakan hukum harus mampu mencerminkan keteladanan dan contoh baik.

"Kultur dan mentalitas aparatur penegak hukum yang profesional, berintegritas, dan taat pada aturan merupakan faktor penting yang dapat mendorong dan menciptakan kesadaran, kepatuhan, dan ketaatan masyarakat terhadap hukum," tuturnya.

Baca juga: Komisi III: Prestasi Kejaksaan bukti lindungi korban kekerasan seksual

Oleh karena itu, upaya yang terus dilakukan Kejaksaan RI sebagai wujud pertanggungjawaban moral untuk membentuk kultur adalah dengan menghindari berbagai bentuk penyalahgunaan dan penyelewengan dalam pengelolaan anggaran. Hal itu untuk memastikan bahwa keuangan negara telah dikelola secara benar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Harus kami akui bahwa atas apa yang telah dilakukan, sering kali masih ada saja persoalan dan kekurangan, yang belum seluruhnya selesai diperbaiki dan disempurnakan," ujarnya.

Burhanuddin juga menginstruksikan seluruh satuan kerja Kejaksaan RI segera memenuhi dan melaksanakan koreksi dan petunjuk perbaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), sehingga diharapkan kekurangan dan kesalahan serupa tidak terulang kembali.

Baca juga: Kementerian Investasi raih Opini WTP atas Laporan Keuangan 2021

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2022