saya rasa itu sesuatu yang terbaik
Jakarta (ANTARA) - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta bersama dengan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) menyepakati pembentukan anak usaha dalam revisi Perda Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo, namun dengan sejumlah syarat.

Ketua Bapemperda Pantas Nainggolan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu, menyebutkan ketentuan tersebut tertuang dalam perubahan Pasal 9A tentang perseroan dapat membentuk badan usaha, anak perusahaan, dan/atau memiliki saham pada perusahaan lain di bidang kegiatan usaha perseroan dan/atau di bidang usaha lainnya sesuai dengan rencana pembangunan daerah.

Termasuk, untuk menerima dan mengelola "participating interest" dan/atau mengelola wilayah kerja minyak dan gas bumi secara umum.

"Participating Interest" adalah hak dan kewajiban sebagai Kontraktor kontrak kerja sama, baik secara langsung maupun tidak langsung, pada suatu wilayah kerja.

Dalam ayat (2) pasal tersebut, menyebutkan pembentukan anak perusahaan yang menerima dan mengelola "participating interest" 10 persen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk setelah berlakunya peraturan daerah ini.

Baca juga: "Inbreng" lahan JIS diminta diatur spesifik dalam revisi Perda Jakpro

"Kami sudah melakukan pembahasan akhir tentang PT Jakpro. Dari dua substansi yang diajukan, kita setujui supaya PT Jakpro membentuk usaha khusus mengelola 'participating interest'," ujar Pantas Nainggolan.

Untuk syaratnya, PT Jakpro harus lebih dahulu menggugurkan kerja anak perusahaan yang dimiliki lantaran tidak memiliki kekuatan hukum, sebab, diketahui PT Jakpro memiliki anak perusahaan untuk mengeksplorasi wilayah kerja minyak dan gas bumi bernama PT Jakarta Oses Energi (JOE).

"Maka kita sarankan yang lama (ditiadakan) karena adanya cacat hukum, supaya membentuk perusahaan yang baru," ucapnya.

Dengan hal tersebut, anggota Bapemperda DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menilai apa yang dilakukan PT Jakpro dengan melahirkan anak perusahaan sebelum disahkannya revisi Perda yang baru ini menyalahi aturan.

"Saya merasa berat, kalau hanya sebagai stempel saja. Harusnya setelah Perda disahkan baru dibentuk (anak perusahaan). Ini nggak 'fair' kalau yang terjadi sekarang," kata Gembong.

Baca juga: DPRD DKI minta satu dari empat proyek ITF dibiayai APBD

Sementara itu, Direktur Utama PT Jakpro Widi Amanasto menjelaskan anak perusahaan yang dibentuk oleh PT Jakpro itu hanya sebagai persiapan dan negosiasi.

PT JOE sendiri, dikatakannya terbentuk sejak Juni 2020 setelah melalui proses yang cukup panjang.

"Setelah ini, kita akan bentuk (anak perusahaan) lagi. Harapanya ke depan pokoknya arahan dari dewan, saya rasa itu sesuatu yang terbaik," kata Widi.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2022