Jakarta (ANTARA) - Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia mendorong pelaku usaha perikanan perorangan, kelompok, koperasi, dan badan usaha, di Kepulauan Buton, Sulawesi Tenggara, agar dapat ekspor hasil laut secara langsung.

Koordinator Nasional DFW Indonesia Moh Abdi Suhufan di Jakarta, Kamis, mengatakan peluang ekspor hasil perikanan langsung dari Buton perlu dimanfaatkan, antara lain dengan melaksanakan pembenahannya dari hulu proses penangkapan sampai hilir, pengolahan dan pemasaran.

DFW Indonesia, ujar dia, akan memberikan pendampingan teknis dan manajemen kepada pelaku usaha koperasi perikanan di wilayah Kepulauan Buton.

Apalagi, ia mengemukakan, dari aspek pembiayaan, saat ini pemerintah sudah menyiapkan skema KUR perikanan dengan bunga 6 persen per tahun dan BLU KKP dengan bunga tiga persen/tahun.

"Syarat untuk mengakses tidak terlalu sulit, cuma pelaku usaha terkendala dalam penyusunan rencana bisnis," kata Abdi.

Melalui program perikanan skala kecil kerja sama dengan Burung Indonesia dan dukungan Critical Ecosystem Partnership Fund (CEPF), DFW telah memfasilitasi penerbitan surat ukur kapal dan pas kecil nelayan tuna di Buton.

Baca juga: BKIPM: produk perikanan Indonesia diterima di 171 negara

Ia menyebutkan registrasi kapal hanya tahap awal dan menjadi pintu masuk bagi perbaikan tata kelola perikanan, termasuk tujuan ekspor.

Untuk merealisasikan hal tersebut, DFW telah bekerja sama antara lain dengan Stasiun Karantina Ikan Baubau dan AP2HI melakukan sosialisasi sistem penjaminan mutu dan keamanan hasil perikanan khususnya tuna.

Kepala Stasiun Karantina Ikan Baubau Yuni Irawati Wijaya mengatakan berdasarkan data lalu lintas perdagangan hasil laut, pihaknya mencatat belum ada ekspor langsung dari Bandara Baubau.

"Semua dikirim ke Makassar atau Surabaya dan diekspor oleh Unit Pengolahan Ikan atau pabrikan di sana" kata Yuni. Padahal, lanjutnya, wilayah di Kepulauan Buton kaya akan potensi sumberdaya ikan tapi belum dapat terkoneksi hulu hilir yang solid.

Untuk itu, ujar dia, mesti ada keberanian pelaku usaha untuk mengolah hasil tangkapan sesuai dengan standar baku dan ketertelusuran produk.

Baca juga: KKP: Stelina mudahkan pelaku usaha penuhi syarat ketertelusuran ekspor

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2022