Jakarta (ANTARA) - Pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar, menyebut salah satu alasan lembaga pemasyarakatan kelebihan jumlah penghuni karena hukum pidana di Indonesia masih berorientasi pada hukuman pidana pemenjaraan.

"Saya juga mengusulkan ada perubahan yang sistemis, artinya sistem hukum pidana kita harus diubah, jangan terlalu banyak penjarakan orang," kata dia, saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

Baca juga: Kemenkumham sebut banyak lapas sangat kelebihan penghuni
 
Menurut dia, untuk perkara pidana ringan seperti ancaman di bawah satu tahun tidak perlu dimasukkan ke penjara tapi dapat diberikan penghukuman lain seperti denda yang cukup besar atau bekerja di tempat-tempat sosial yang dapat membuat jera.
 
Sehingga, kata dia, tugas lembaga pemasyarakatan yang sebenarnya sebagai tempat pembinaan dapat berjalan secara efektif.
 
"Kalau sekarang khan tidak, semua masuk ke penjara seperti hukuman tiga bulan, enam bulan apalagi satu tahun. Itu yang membuat lembaga pemasyarakatan jadi kelebihan orang (penghuni)," ujar kata ahli hukum dari Universitas Trisakti ini.

Baca juga: Penghuni Rumah Tahanan Surakarta dua kali lipat daya tampung

Selain itu, dia juga menyoroti UU tentang Pemasyarakatan, bahwa tugas utama lembaga pemasyarakatan yaitu pembinaan dapat ditingkatkan dan diperbaiki secara maksimal.
 
"Kalau selama ini kurang efektif orang yang keluar dari penjara bisa balik lagi atau jadi residivis. Itu artinya termasuk di dalamnya pola pembinaan (di lembaga pemasyarakatan) yang tidak berhasil," kata dia.
 
Semestinya, menurut dia, pola pembinaan di lapas bisa lebih menekankan pada semangat kewirausahaan, agar narapidana setelah keluar dari lembaga pemasyarakatan dapat mengelola sumber daya dirinya menjadi sumber ekonomi serta dapat menciptakan lapangan kerja sendiri.

Baca juga: Kelebihan penghuni Lapas Bengkalis capai 370 persen

Pewarta: Yana Sandwidya
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2022