Hasil evaluasi dari 17 Juli 2022 sampai Agustus mendatang akan dibawa ke plenary pada Oktober 2022. Pada Februari 2023 akan diputuskan apakah Indonesia bisa menjadi anggota tetap FATF atau tidak
Jakarta (ANTARA) - Kepala Biro Umum dan Humas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Novian mengatakan Indonesia akan ditentukan sebagai anggota tetap Satuan Tugas Aksi Keuangan atau Financial Action Task Force (FATF) pada Februari 2023 mendatang.

“Hasil evaluasi dari 17 Juli 2022 sampai Agustus mendatang akan dibawa ke plenary pada Oktober 2022. Pada Februari 2023 akan diputuskan apakah Indonesia bisa menjadi anggota tetap FATF atau tidak,” katanya dalam sharing session yang dipantau di Jakarta, Selasa.

PPATK terus bekerja sama dengan 15 Kementerian dan Lembaga (K/L) serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mendorong Indonesia menjadi anggota tetap FATF dengan persiapan dokumen aturan pelaksana terkait pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

“Kami juga bekerja sama dengan pihak pelapor antara lain industri di bidang jasa keuangan dan penyedia barang dan jasa, serta profesi lain yang diwajibkan melaporkan transaksi tertentu kepada PPATK,” ucapnya.

Baca juga: Kemenkeu paparkan program pengungkapan pajak sukarela ke tim FATF

Adapun saat ini Indonesia masih menjadi observer. Apabila bisa menjadi anggota tetap, kredibilitas Indonesia di mata dunia sebagai negara yang dapat mengatasi pencucian uang akan meningkat.

“Di 2004 Indonesia berhasil keluar dari salah satu negara yang masuk ke dalam black list FATF. Status Indonesia meningkat menjadi observer pada 2018 ketika terdapat pertemuan FATF di Nepal,” katanya.

Sejak 2018 PPATK sudah melakukan berbagai upaya untuk menjadikan Indonesia anggota tetap FATF melalui review yang semua direncanakan dilaksanakan pada 2020.

“Namun karena ada pandemi dan hal teknis lainnya, observer baru bisa melakukan review pada 17 Juli 2022 sampai Agustus 2022 nanti prosesnya,” imbuh Novian.

Apabila tidak bisa menjadi anggota tetap FATF, menurutnya, Indonesia akan di-stigma sebagai negara yang lemah dalam mencegah dan melakukan penegakan hukum terkait tindak pidana pencucian uang.

“Indonesia akan dianggap sebagai bukan negara favorit untuk investasi. Pada akhirnya stabilitas sistem keuangan Indonesia akan dapat terganggu,” ucapnya.

Baca juga: Kemenkeu sebut investasi dapat naik dengan RI jadi anggota penuh FATF
 

Pewarta: Sanya Dinda Susanti
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2022