Sudah ditetapkan sebagai tersangka tiga anak yang ada dalam video itu.
Bandung (ANTARA) -
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) menyatakan tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perundungan disertai tindakan asusila terhadap bocah usia 11 tahun di Kabupaten Tasikmalaya, Jabar.
 
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan tiga tersangka itu merupakan anak-anak yang diduga terlibat dalam perundungan itu.
 
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka tiga anak yang ada dalam video itu," kata Ibrahim, di Polda Jabar, Kota Bandung, Selasa.
 
Ibrahim mengatakan penetapan tersangka itu dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara tim gabungan dari Polres Tasikmalaya dan PPA Polda Jabar.
 
Dalam penanganan ini, Ibrahim mengatakan polisi turut melibatkan KPAID Tasikmalaya dan Balai Pemasyarakatan setempat.
Baca juga: Sosiolog UWM sebut perundungan anak akibat akses medsos tidak terbatas
Baca juga: Polda Jabar: 15 orang diperiksa soal perundungan anak di Tasikmalaya

 

Dia memastikan penanganan kasus itu bakal sesuai dengan aturan peradilan anak.
 
"Mekanismenya menggunakan sesuai dengan sistem peradilan anak yang sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2012," katanya pula.
 
Ketiga orang anak tersebut diduga melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal 80 juncto Pasal 76 C UU Nomor 35 tentang Perlindungan Anak.
 
Peristiwa perundungan yang menimpa bocah kelas V SD itu terjadi di Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya. Selain dirundung, bocah itu pun diduga dipaksa untuk melakukan tindakan asusila terhadap hewan pada 14 Juli 2022.
 
Kemudian aksi perundungan itu diketahui dari rekaman video menggunakan ponsel. Adapun korban itu telah meninggal dunia setelah diduga mendapat perundungan tersebut.
Baca juga: Pemprov Jabar pastikan penanganan kasus perundungan Tasikmaya maksimal
Baca juga: KPAID Tasikmalaya terus cari fakta lain dari kasus perundungan anak

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022