Jakarta (ANTARA) -
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta membentuk Panitia Khusus (Pansus) Aset pada Senin 1 Agustus 2022 dalam rapat paripurna untuk mengumumkan pembentukan pansus tersebut.
 
"Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta menyepakati rapat paripurna pengumuman pembentukan Pansus Aset DPRD Provinsi DKI Jakarta," kata Wakil Ketua Bamus DPRD DKI Jakarta, Misan Samsuri di Jakarta, Rabu.
 
Selain diumumkan pembentukan Pansus itu, Misan menyebutkan, rapat paripurna itu juga dibarengi sejumlah kegiatan lainnya.
 
Setelah rapat paripurna tersebut akan disampaikan penyampaian penjelasan Gubernur DKI Jakarta terhadap pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi.
 
Selanjutnya, dilanjutkan penyampaian penjelasan Gubernur DKI Jakarta terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Jakarta Menjadi Perseroan Terbatas Penjamin Kredit Daerah Jakarta (Perseroan Daerah).

Sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Air Minum DPRD DKI Jakarta mendalami berbagai persoalan distribusi air bagi warga Ibu Kota, termasuk dari dua perusahaan mitra kerja Perusahaan Air Minum (PAM) Jaya.

"Ujung persoalan yang kita dalami adalah bagaimana meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat. Nah itulah ujung akhirnya, kita harus tampung semua persoalan distribusi air yang dialami warga," ujar Ketua Pansus Pengelolaan Air Minum DPRD DKI Jakarta,
Pandapotan Sinaga di Jakarta, Rabu.
 
Anggota Pansus Pengelolaan Air Minum DPRD Provinsi DKI Jakarta Manuara Siahaan menilai terbentuknya pansus ini adalah sebuah langkah strategis untuk memberi dampak yang positif kepada masyarakat.
Baca juga: Pansus DPRD DKI dalami persoalan distribusi air bagi warga
Baca juga: Pimpinan DPRD DKI tak ingin Citayam Fashion Week ditutup

 

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2022