itu (pihak swasta) dijadikan 'ATM'
Jakarta (ANTARA) - Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mengakui pernah mengusulkan kepada pimpinan legislatif untuk membentuk panitia khusus (pansus) terkait pengawasan aset DKI.

Melalui pansus tersebut, kata Wakil Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Inggard Joshua, saat dihubungi di Jakarta, Selasa, pihaknya akan melakukan penelusuran dan pengawas secara ketat terkait aset milik DKI yang diduga ditempati oleh pihak swasta ataupun perorangan.

Dengan adanya pansus tersebut, Inggard berkeyakinan pengawasan aset DKI Jakarta yang dilakukan legislatif dan eksekutif akan lebih maksimal.

Dia juga mengakui selama ini banyak oknum yang terlibat dalam permainan aset Pemprov DKI Jakarta.

"Kan banyak oknum oknum yang bermain, ini yang harus kita patahkan. Sehingga tidak merugikan pemerintah daerah," kata Inggard.

Baca juga: Pemprov DKI belum tertibkan aset tetap fasos dan fasum

Menurut Inggard, para oknum yang terdiri dari pihak swasta dan pemerintah daerah tersebut sudah "bermain" sejak lama dalam transaksi aset tersebut.

Dia menilai aset berupa lahan atau bangunan yang seharusnya bisa digunakan untuk fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) malah dipakai warga perorangan ataupun swasta demi kepentingan pribadi.

Inggard pun menilai pihak pemerintah kota selaku pengawas aset DKI terkesan membiarkan hal tersebut terjadi.

"Oh sudah pasti, itu (pihak swasta) dijadikan 'ATM' (anjungan tunai mandiri) sehingga tidak pernah diserahkan itu fasos fasum. Sebenarnya kalau mereka (swasta) belum menyerahkan fasos fasum, jangan dikasih izin IMB-nya (izin mendirikan bangunan)," jelas dia.

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyebutkan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum menertibkan aset tetap berupa fasos dan fasum.

Baca juga: DKI terima 162 sertifikat aset berasal dari 225 hektare bidang tanah

"Penatausahaan penyerahan dan pencatatan aset tetap fasos-fasum belum tertib," kata Anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit saat menyampaikan hasil pemeriksaan BPK atas anggaran tahun 2022 di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin.

Ketidaktertiban tersebut, kata Supit, meliputi dua bidang tanah fasos-fasum yang telah diterima dari pemegang Surat Izin Penguasaan Penggunaan Tanah (SIPPT) Rp17,72 miliar berstatus sengketa.

"Penerimaan aset fasos-fasum belum seluruhnya dilaporkan oleh wali kota ke BPAD (Badan Pengelolaan Aset Daerah)," ujar Supit.

Lalu, aset fasos-fasum dikuasai dan/atau digunakan pihak lain tanpa perjanjian, pencatatan ganda aset fasos-fasum dalam kartu inventaris barang (KIB) serta aset fasos-fasum berupa gedung, jalan, saluran dan jembatan dicatat dengan ukuran yang tidak wajar, yaitu nol meter persegi atau satu meter persegi.

Selain itu, BPK juga mengungkap temuan sebesar Rp197,55 miliar anggaran 2022 di Provinsi DKI Jakarta yang tidak tersalurkan kepada pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggulan (KJMU).

Baca juga: Para lurah dan camat diminta perhatikan aset lahan milik DKI

"Bantuan Sosial KJP Plus dan KJMU senilai Rp197,55 miliar belum disalurkan kepada penerimanya dan Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar senilai Rp15,18 miliar tidak sesuai ketentuan," katanya.

Pewarta: Walda Marison
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2023