selanjutnya ditetapkan menjadi Keputusan DPRD Provinsi DKI Jakarta
Jakarta (ANTARA) -
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta resmi membentuk panitia khusus (pansus) aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin.
 
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Misan Samsuri mengatakan pansus aset ini diperlukan dalam rangka mengidentifikasi kepemilikan aset Pemprov DKI Jakarta yang terkendala di lapangan secara akurat dan transparan.
 
Dalam rapat itu, Misan mengatakan Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta telah menyampaikan surat kepada Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Nomor 21/LP/KA/DPRD/V/2022 Tanggal 24 Mei 2022 terkait permasalahan aset tersebut.
 
Selanjutnya, Komisi C DPRD DKI Jakarta telah menyampaikan surat kepada Ketua DPRD DKI Jakarta Nomor 21/S/KC/DPRD/IV/2022 pada tanggal 26 April 2022 perihal usulan Pembentukan Pansus Aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
 
Setelah itu, DPRD Provinisi DKI Jakarta melalui badan musyawarah (bamus) telah menetapkan jadwal tentang pengumuman Pembentukan Pansus Aset DPRD Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 27 Juli 2022 sesuai ketentuan Pasal 64 ayat 1 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, bahwa Pansus dibentuk dan ditetapkan di Rapat Paripurna.
 
"Baru saja kita dengarkan bersama, persetujuan pembentukan, Pansus Aset Pemerintah DPRD Provinsi DKI Jakarta yang telah disetujui untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Keputusan DPRD Provinsi DKI Jakarta," tutur Misan Samsuri.
Baca juga: DPRD DKI Jakarta bentuk Pansus Aset pada 1 Agustus 2022
Baca juga: DPRD desak kejelasan pemanfaatan aset di Kepulauan Seribu
Baca juga: Pemkot Jakbar tarik 96 aset Pemprov DKI dari pengembang

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2022