Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak secara intensif memantau perkembangan kasus kekerasan seksual di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) di Kota Batu, Jawa Timur.

"Kementerian PPPA akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, dari proses hukum hingga reintegrasi sosial saksi korban ke lingkungan masyarakat. Proses pemulihan korban sangat diperlukan. Hal ini menjadi perhatian serius dan kami mendesak penjatuhan hukuman pidana tegas terhadap terdakwa atas tindakan kejahatannya," kata Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Ratna Susianawati saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Ratna menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada JPU yang menuntut agar terdakwa JE dapat dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 15 tahun serta tuntutan pembayaran restitusi kepada saksi korban.

Pihaknya menyatakan lega atas tuntutan JPU tersebut dan berharap agar penjatuhan hukuman dapat segera diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang.

Baca juga: Komnas PA minta JE dihadirkan dalam sidang pembacaan tuntutan

Baca juga: Polisi terima pengaduan eksploitasi ekonomi anak di SPI Kota Batu


Sementara saksi korban bersama saksi lainnya saat ini dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) dan mendapatkan pendampingan LBH Surabaya sebagai penasihat hukum dan mendapatkan perlindungan fisik bekerja sama dengan Polda Bali untuk mendapatkan rehabilitasi psikologis-nya.

Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 3 Agustus 2022. Ini merupakan sidang ke-23 dengan agenda pledoi (pembelaan) oleh penasihat hukum terdakwa.

Ratna menambahkan kasus ini mendapatkan perhatian intensif dari Menteri PPPA Bintang Puspayoga.

Baca juga: Polda Jatim periksa 12 titik saat olah TKP eksploitasi ekonomi anak

Menteri Bintang secara langsung telah bertemu dengan Jaksa Agung dan Kapolri untuk membahas kasus-kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Indonesia, salah satunya kasus kekerasan seksual SMA SPI.

Menteri PPPA pun meminta kepada aparat penegak hukum agar kasus tersebut ditangani dengan segera dan terdakwa dijatuhkan hukuman seberat-beratnya.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022